NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Ramainya pemberitaan dan pembahasan terkait penangkapan tiga orang terindikasi memakai barang terlarang ( sabu ), LKBH UNTAG 1945 turut angkat bicara dan mendukung sepenuhnya kinerja Kepolisian dalam menegakan Supremasi Hukum yang adil dan presisi
Ance T.D Prasetyo, S.H selaku Sekretaris LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi dan tak lain sebagai kordinator Paralegal Untag menjelaskan pada nusantaranews.co
” Terhadap peristiwa , kita masyarakat awam belum mengetahui hasil ‘Lidik’ pihak Kepolisian. Apakah ketiga tersangka tersebut adalah pemakai narkoba ataukah masuk dalam kategori pengedar,”.
Karena dari pernyataan Kapolresta Banyuwangi terhadap kasus tersebut menunggu hasil penyelidikan sehingga didapatkan bukti materiil yang cukup untuk mengkategorikan tuntutan pasal dari perbuatan tiga tersangka tersebut.
Maka terhadap hal tersebut, kami LKBH UNTAG 1945 Banyuwangi menekankan kepada pihak Kepolisian melakukan proses hukumnya harus obyektif yang artinya tidak ada skenario yang kemudian ada unsur penyelamatan terhadap tiga tersangka tersebut dari jerat hukum, imbuh Ance
Karena dalam konteks hukum ada beberapa perbedaan antara pengguna atau pemakai dan pengedar. Dilihat dari barang bukti yang didapat di TKP ketika proses penangkapan atau penggerebekan.
Karena dua dari tiga tersangka adalah oknum pejabat dan aparat penegak hukum, harapannya tidak ada tebang pilih terhadap kasus tersebut, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak miring dan tendensius, ungkap Ance
Kapolresta Banyuwangi melalui Iptu Lita kurniawan, Kasubag Humas Polresta Banyuwangi menjelaskan
” Benar memang ada penangkapan itu dan sudah dijadikan tersangka kini sudah ada di Rumah tahanan Polresta Banyuwangi,” jelasnya.
(veri)












