Demokrat Gugat 12 Mantan Kader Inisiator Pelaksana KLB Ilegal

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Partai Demokrat yang diwakili Mehbob dan Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, pada hari ini, Selasa, 13 April 2021, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang mereka namakan sebagai KLB. 12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat.

” Pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan ini kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Mehbob

Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan. Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih kami jadikan pihak turut tergugat. Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.

” Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami,” terangnya.

(sam/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *