NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Praktik truk tangki BBM ‘kencing’ di jalan jadi tantangan berat Pengusaha didaerah Jawa Barat khusus Rangka Bitung dalam proses penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Pelanggan.
Istilah ‘kencing’ di jalan digunakan untuk menggambarkan truk tangki BBM yang menyelewengkan muatannya saat melakukan proses pengiriman BBM dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) ke Pelanggan.
Para pekerja dari pengusaha K memasukan diirijen/drum plastik yang sudah di modifikasi kedalam tangki pengangkut minyak sawit milik PT. UD. BS, setelah pengisian sudah dilakukan para tersangka langsung ke tempat Penadah Purba yang lokasi penampungannyadi Kecamatan Serang, Kota Serang Banten.
Asgar H Sjarfi S.H, M.H sebagai penasehat Hukum dalam wawancaranya dengan media mengatakan kita sudah menangkap 3 pelaku dari anak buah sipenadah dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan Nomor Perkara PDM – 08/M.6.14/Eoh1/02/2021.
Ini sidang yang ke 4 yang hari ini akan di hadirkan Rentut dari Jaksa untuk para tersangka.
“Menurut asgar yang ketangkap ini hanya anak buah dari si penadah E.S dan F.R dia juga meminta pihak kepolisian segera menangkap bos penadah”,tegas Asgar, Senin (29/03).
Kita sudah laporan bos penadah ke polsek lebak dengan laporan no. LP/270/XI/Banten/Res Lebak tanggal 09 November 2020.
DPO Purba penadah besar yang tinggal Jl. kp. Kemanduran kota Serang, Banten telah melanggar pasal 374 Jo pasal 55 ayat dan atau pasal 480 dan 481 KUHPidana.
Sindikat ini beranggotakan 15 sampai 20 orang yang sudah merugikan PT. UD. AB sebesar 2-3 milyar per 2 tahun.
“Sindikat kencing minyak ini sangat menggangu perekonomian dan meresahkan para pengusaha disekitar wilayah/ daerah banten khususnya Rangkasbitung”, tutup Asgar
(manto/red)












