NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan silaturahmi dengan sejumlah tokoh Aceh di Jakarta, bertempat di Ruang Rapat Mess Aceh, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibahas tentang pelaksanaan Pilkada Aceh yang akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang.
Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 65
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA.
Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
Serta merujuk pada Pasal 199 Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No 1/2014 ttg Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaiman telah diubah beberapa kali.
Pasal 199
Ketentuan dalam Undang-Undang ini juga berlaku bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Prov. DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
Surya Dharma dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa Dalam upaya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 untuk memperoleh dukungan Pemerintah Pusat, harus dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan semua lini.
“ Dalam upaya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 untuk memperoleh dukungan Pemerintah Pusat, harus dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan semua lini,” kata Surya Dharma.
Sebut dia, pertemuan/silaturrahmi dengan tokoh nasional level pimpinan harus dilakukan dengan berbagai strategi, seperti dengan Menko Polhukam Machfud dan para ketua Parnas.
“ Orang Jakarta yang ngak mau itu digertak, iya iya saja tapi tidak diperbuat, oleh karena itu upaya lobi harus terus dilakukan, dan pasti mereka akan empertimbangkan dan luluh,” ujarnya.
Surya Dharma mencontohkan pengalaman saat melobi Megawati dalam Penyusunan UUPA.
Sementara Tgk. Nasrullah dalam kesempatan tersebut menegaskan, apapun yang diputuskan tidak boleh dilandasi dengan emosional, harus cerdas dan konstruktif.
Untuk itu, kata Nasrullah diperlupan mapping atau pemetaan dari segala aspek.
“ Jika semua sepakat bahwa Pilkada Aceh Tahun 2022, maka kita tidak boleh menyerah dan harus kita perjuangkan bersama. Pertahankan dan jangan mundur, boleh mundur selangkah tapi untuk strategi,” kata Nasrullah.
Nasrullah mengingatkan, dalam perjuangan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 harus siap berkorban, meskipun dengan resiko diresuffle oleh Partai.
“ Pilkada Aceh Tahun 2022 sudah final dan harus diperjuangkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu pula Mustafa Abubakar mengatakan dalam penyelesaian UUPA lebih banyak sisi humanis yang harus dilakukan daripada proses formal.
“ Ferry Mursidan Baldan Ketua Pansus RUU Pemerintahan Aceh sangat berjasa dalam percepatan penyelesaian UUPA. Pelaksanaan Pilkada Aceh pertama menjadi role model,” terangnya.
“ Upaya maksimal harus dilakukan, yang penting cari terbaik untuk Aceh tercinta. Mari kita mencari yang terbaik dari perjuangan ini,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan silaturahmi tersebut, Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf sebagai Ketua Komisi I DPR Aceh (Ketua Rombongan), Saiful Bahri (Sekretaris Komisi I), Fuadri, S.Si, M.Si (Anggota), H. Rindwan Yunus, SH (Anggota), Darwati A. Gani (Anggota), Bardan Sahidi (Anggota), Drs. H. Taufik, MM (Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh), Tgk. H. Attarmizi Hamid (Anggota), drh. Nuraini Maida (Anggota), Edy Kamal, A.Md.Kep (Anggota), H. Syarifuddin, MA (Anggota), Drs. Kamaruddin Andalah, M.Si (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh), Amrizal J. Prang (Kepala Biro Hukum Setda Aceh), Abdul Halim (Dokumentasi), Andri,ST, MT (Staf Komisi I), Hespinofiza (Tenaga Ahli), Drs. H. Adnan Beuransyah (Tenaga Ahli), Junaidi, SH,MH (Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Aceh), Miftalahuddin (Kasubbag Hukum), Dekstro Alpha (Kasubbag Qanun Biro Hukum Setda Aceh).
(nug/red)












