Operasi Yustisi, 22 Orang Didenda Administratif Oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi

 

NUSANTARA-NEWS.co Morowali – Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi menggelar Operasi Yustisi tepatnya di Jalan Trans Sulawesi depan Pasar Malam Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Selasa (9/3) pagi.

Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Camat Bahodopi Tahir SE, M. Adm, SDA yang didampingi Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SH, Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah yang diikuti personil gabungan yang terdiri dari anggota Koramil 2 orang,anggota Polsek 5 orang dan Staff Pegawai Kantor Kec. Bahodopi serta anggota Sat Pol-PP Kab. Morowali BKO Kec. Bahodopi sebanyak 7 orang.

Camat Bahodopi Tahir, SE, M.Adm, SDA yg didampingi Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH mengatakan dalam kegiatan tersebut masih di dapatkan sebanyak 22 Orang pengendara yang tidak mematuhi atau yang melanggar Protokoler Kesehatan Covid-19.

“Sehingga kami memberikan tindakan tegas yakni memberlakukan denda administratif sebesar Rp. 100.000,- per pelanggar. Penetapan denda administratif tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Morowali No. 25 Tahun 2020, selanjutnya terhadap Pelanggar diberikan edukasi agar denda ini menjadi Pelajaran bahwa sanya diharapkan kedepan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dengan wajib memakai Masker pada saat keluar rumah serta tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, Jumlah Uang Denda Administratif yang terkumpul hari ini sebesar Rp. 2.200.000,- dari 22 Pelanggar. Uang Denda tersebut akan kami setorkan ke Dispenda Kab. Morowali.”kata Camat Bahodopi.

Ditambahkan Zulfan diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid19 sdh memberikan ketegasan kepada Masyarakat yg tidak mematuhi Prokes Covid-19 di wilayah Kec. Bahodopi yakni dengan memberikan Sangsi Berupa Denda Administratif sebesar Rp. 100.000,-.

“Kegiatan Oprasi Yustisi ini akan terus kami lakukan, hingga masyarakat sadar bahwa pentingnya memakai Masker pada saat keluar rumah demi mencegah dan memutus penularan covid-19.  Walaupun denda itu sebenarnya bukan tujuan utama, namun kami Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi berharap semua masyarakat di Kecamatan Bahodopi memakai masker pada saat berada diluar rumah,” terangnya.

“Kami harap Oprasi Yustisi ini sdh tersosialisasi kepada masyarakat sehingga pada saat pemberlakuan sangsi denda administratif, masyarakat sudah benar2 sadar bahwa pentingnya dan wajib hukumnya untuk mematuhi Prokes Cobid-19 salah satunya wajib menggunakan masker ketika keluar rumah, sehingga diharapkan kasus Covid terus turun dan masyarakat aman. Apa lagi wilayah Kecamatan Bahodopi masih status Zona Merah. Karena kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan lancar, dengan produktif semua dan Insya Allah jika kita semua elemen bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik-baiknya sesuai yg kita harapkan bersama,” pungkasnya.

(supriyono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *