Perencanaan Pokok-Pokok Reformasi Vokasi dan Pembentukan Komite Nasional Vokasi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti Rapat Awal Anggota Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental Tahun 2020 – 2024, pada hari Selasa, 10 November 2020.

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Reformasi vokasi diperlukan dengan tujuan untuk mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi yang berbasis permintaan pasar kerja (demand based). Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan 3 tahapan penyusunan strategi reformasi vokasi.

Tahapan pertama diluncurkan pada 10 Maret 2019, yaitu Makalah Payung yang berisi: analisis berbagai dokumen kebijakan, rencana strategis dan regulasi, identifikasi masalah atau isu utama, pemetaan relevansi dokumen dan perencanaan dengan isu, pemetaan kesenjangan dan tumpang tindih dokumen, rekomendasi pengembangan vokasi secara holistik.

Tahapan kedua yaitu Buku Putih yang telah menjadi draft pada 30 Juni 2020. Buku putih dibuat sebagai dasar kebijakan kebijakan pengembangan vokasi secara menyeluruh yang berisi: (1) Parameter dan prinsip-prinsip kebijakan yang akan diadopsi; (2) dasar peraturan perundang-undangan; (3) mengacu pada rekomendasi makalah payung.

Tahapan ketiga yaitu Penyusunan Strategi Nasional yaitu kebijakan dan strategi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan SDM yang berkualitas melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang berorientasi pasar, yang berisi; (1) Penjabaran strategi vokasi di Indonesia dalam mendukung ekonomi berkelanjutan dalam kurun 10 tahun dengan fokus pengembangan 5 tahun; (2) Pemetaan strategi vokasi yang relevan dengan kementerian/Lembaga terkait (siapa melakukan apa); (3) Strategi vokasi yang kuat dan fleksibel terhadap perubahan.

Terdapat 8 pokok-pokok reformasi vokasi. Yaitu: (1) Berbasis permintaan tenaga kerja meliputi jenis keahlian, sektor dan jumlah; (2) Mengacu sisten ganda (dual system) yaitu praktik di industri lebih banyak daripada teori di kelas; (3) Membuka peluang bagi keragaman pendekatan yaitu sesuai kondisi lokalitas dan sumber daya yang tersedia; (4) Penerapan TIK dalam proses pembelajaran; (5) Ketersediaan guru/dosen/instruktur yang kompeten dengan jumlah yang memadai; (6) Ketersediaan sistem penjaminan mutu; (7) Otonomi lembaga untuk mengelola sumber daya; (8) Koordinasi yang kuat meliputi pembagian tugas stakeholder (Kemenaker, Kemendikbud, Kementerian atau Lembaga teknis lainnya, Pemda dan DUDI) dan Pembentukan Komite Nasional Vokasi.

Nantinya Komite Vokasi perlu diberikan kewenangan penuh untuk menyusun dan menetapkan setiap kebijakan terkait vokasi antara lain: menetapkan roadmap stategi dan kebijakan terkait vokasi termasuk penetapan kriteria sarana dan prasarana minimal pada setiap kompetensi, menetapkan kebijakan terkait kurikulum, tenaga pendidik dan standar kompetensi serta menyempurnakan kelembagaan dan akreditasi lembaga vokasi, menetapkan daftar sektor prioritas dan kompetensi yang akan didorong, menetapkan kebijakan terkait skema pemagangan dan model kerjasama industri, Menetapkan skema pendanaan yang berkelanjutan (skill development fund) termasuk skema pemberian insentif tax deduction, Melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan vokasi yang dijalankan di masing-masing sektor.

 

banner 1600x820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *