Tim Batman Polsek Bahodopi Ringkus Pengedar Sabu-sabu

 

NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Polsek Bahodopi Polres Morowali kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka KL (42 Tahun) di kamar Kosnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (19/01/2021) Pukul 23.30 Wita.

Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar pukul 23.30 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba di salah  satu Kos-kosan yg terletak di Desa Keurea Kec. Bahodopi.

Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah, Kanit Intel Bripka Roman Arif serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa/ditempati oleh terduga Pelaku an. Lk. KL saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 (Sebelas) Paket Sabu-sabu serta uang tunai Rp. 25.400.000,- yg diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah HP merk Oppo warna Biru dan 1 Buah SIM C milik terduga Pelaku Lk. KL. Terang Iptu Zulfan,SH.

Pelaku Lk. KL berasal dari Kec. Suli Kabupaten  Luwu Sulawesi Selatan. Saat diamankan petugas, saat itu terduga pelaku berusaha mengelak namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kos Terduga Pelaku, petugas berhasil menemukan 11 paket kristal bening narkotika Jenis Sabu yg dikemas dalam Plastik Tip Bening Siap Edar yang disembunyikan Pelaku di baju yang digantung di dalam lemari pakaian.

Saat ini  Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,” ungkapnya.

(supriyono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *