Umum  

Dilema Pemberlakukan SK Nomor 03/satgas- Covid 19/I/2021.

Rasyid

 

NUSANTARA-NEWS.co, Soppeng – Salah seorang pengunjung warkop sekaligus owner warkop Keadilan Rasyid merasa kaget ketika bermaksud minum kopi di sekitar Jl. Pemuda, namun pemilik Warkop menyampaikan “harus dibungkus pak, tidak boleh minum disini, kami sudah diperingatkan sama tim. Sontak Rasyid kaget mendengar penyampaian itu, karena berpikir pembatasan itu hanya terkait dengan jam operasional dan pembatasan menjaga jarak, pake masker dan mencuci tangan (3M)

Akhirnya Rasyid menyampaikan pendapatnya jika keluarnya Surat Edaran Nomor 03/satgas-covid 19/I/2021 merupakan keputusan yang dilematis bagi pemerintah bersama satuan tugas penanganan Covid 19 kabupaten Soppeng, dilain sisi sebagai upaya pencegahan peningkatan jumlah penderita Covid 19 dilain pihak pemerintah berkepentingan untuk memperhatikan layanan publik dan perputaran roda ekonomi rakyatnya.

Menurutnya lagi regulasi yang keluar idealnya memperhatikan berbagai aspek seperti ekonomi sosial, juga memperhatikan aspek hukum yakni keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum. Jika melihat keluar nya keputusan tersebut cenderung prematur dan serampangan.

Prematur karena tidak pernah melibatkan stekholder berkentingan yakni pengusaha termasuk saya, serampangan karena tidak mampu memilah yang mana skala prioritas yang mana tidak,

Abdul Rasyid yang juga direktur LBH Cita Keadilan sekaligus owner kalem keadilan, memberikan contoh kenapa mesti warkop dan warung bukan pengantin atau pasar…dimana kita tahu bersama blum ada cluster warkop, yang ada adalah cluster pengantin.

Idealnya menurut Rasyid cukup pemerintah melalui organ nya Satpol PP memaksimalkan penegakan Keputusan dan Peraturan Bupati, Seperti keputusan No.259/III/2020, Perbup No. 52/2020.dan Pebub 56/2020.
Perbanyak Razia saja di warkop, warung makan, pasar dan pengantin, atau tempat wisata, bukannya mematikan usaha warkop dan warung makan pungkasnya.

Mereka pengusaha warkop dan warung makan, banyak bermodalkan kredit Bank untuk.melanjutkan usahanya, sementara yang sudah mapan, harus memperhatikan gaji karyawannya.

Hingga menurut Rasyid, Surat Edaran tersebut ditinjau kembali atau setidak tidaknya dianulir dengan terlebih dahulu duduk bersama dengan stakeholder berkepentingan, karena negara kita adalah negara hukum dan demokrasi masyarakat berhak didengar suaranya sebelum keputusan diambil oleh pemangku kepentingan

( Dani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *