HUKUM  

Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Jejaring Sosial Facebook dilaporkan ke Polisi   

Subiakto (Pelapor yg tdk pegang Surat Bukti Lapor) didampingi Kuasa Hukumnya.

 

NUSANTARA-NEWS.co, SUMENEP – Diduga telah mencemarkan nama baik di jejaring sosial Facebook akunt yang bernama Diena Putri di status dirinya dan Group publik Sumenep Sumekar (C20) dengan gambar atas nama Subiyakto S.H, M.H(49) Warga Perumahan Satelit permai, Pabian Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa timur di laporkan ke pihak Kepolisian, Pada Kamis sore sekitar 17.30 WIB(13 Januari 2021)

Pelaporan dengan Nomor:TLB-B/13/I/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep ini dilakukan oleh Subiyakto yang ditemani kuasa hukumnya yakni Edo Prasetyo Tantiono, S.H, Hari Wibowo, S.H dan Budi Sampurno,S.H.

Kuasa Hukum dari Subiyakto S.H, M.H, Edo Prasetyo Tantiono,S.H, Kepada awak Media menyampaikan bahwa Kliennya atas nama Subiyakto,SH,M.H telah di cemarkan nama baiknya.

“Iya, kami telah melaporkan akun Facebook atas nama Diena Putri karena telah mencemarkan nama baik klien kami dengan mengatakan bahwa kami merupakan pelaku pembacokan,” Jelas Edo Prasetyo Tantiono S.H pada Kamis sore(13 Januari 2021).

“Sementara dalam hukum pidana tidak boleh dinyatakan sebagai seorang pelaku sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya

Lebih jauh Edo Prasetyo memaparkan bahwa selain tudingan atas kliennya tersebut sebagai pelaku pembacokan juga akun  tersebut menuliskan dengan kata bajingan

“Lain daripada itu, klien kami tersebut juga gambarnya dipajang dan di bubuhi kalimat “ini foto pelaku pembacokan tadi pagi di perumahan satelit Sumenep. Dia bernama Yanto seorang PNS Yang berpangkat Kabid. Semoga bajingan ini cepat tertangkap”, padahal klien kami ini adalah pejabat publik,” tandasnya

Ditanya pasal berapa yang disangkakan oleh pelapor dan kuasa hukum, dia menambahkan bahwa pasal tentang Undang-Undang (UU) ITE.

“Iya, atas perbuatannya tersebut akunt Facebook atas nama Diena Putri tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 A ayat(1) Jo Pasal 28 ayat(1) Subs Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2008 tentang ITE,” terang Edo Prasetyo Tantiono

“Kami juga berharap kita sebagai masyarakat juga harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, kita harus bijaksana dalam media karena jarimu bisa jadi harimaumu,” Pungkasnya

Sampai berita ini dinaikkan, pemilik akun Facebook yang bernama Dena Putri saat di konfirmasi lewat telepon inboknya belum bisa terhubung.

( Ardy/Mrw )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *