NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Jajaran Polsek Bahodopi baru saja menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu an. Tersangka Lk. DP 32 Tahun bersama rekannya Lk. MT 23 Tahun, di kamar Kos yang disewa Lk. DP, di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (29/12/2020) pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pd hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, sekitar Pukul 23.30 Wita, berdasarkan informasi dari Masyarakat perihal adanya Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi Kec. Bahodopi.
Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yang disewa/ditempati oleh terduga Pelaku an. Lk. DP saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000,-
Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.
”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet wrna Coklat milik Lk. DP yg berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM BRI, 1 Dompet wrna Hitam milik Lk. MT yg berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI.
“Selain itu, Petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yg diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka Lk. DP” terang Iptu Zulfan,SH.
Pelaku Lk. DP dan rekannya Lk. MT keduanya berasal dari Palopo Sulawesi Selatan/
Saat diamankan Petugas, saat itu kedua Pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan kedua Pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan Petugas, Petugas masih berhasil menemukan 2 Bungkus Plastik yg berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan Pelaku Lk. DP.
Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dgn Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
(supriyono).