NUSANTARA-NEWS.co, SUMENEP – Laporan Paslon 02 ke Bawaslu, untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai pemenang di pilkada Sumenep terkait dugaan money politik, dinilai tidak ada dalam aturan pemilu.
Hal itu disampaikan, pengamat hukum Ach Supyadi,SH, MH, bahwa, berita yang beredar paslon 01 didiskualifikasi itu tidak benar. Sebab, laporan ke bawaslu bukan masalah mendiskualifikasi tapi berbicara soal dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Jadi kalau laporannya masalah pelanggaran pemilu, ya tidak nyambung kalau bicara soal diskualifikasi,” katanya.
Sebab, jelas Ach ,SH, MH, yang juga notabeni pengacara muda ini, konsekwensi hukumnya tidak ada diskualifikasi, akan tetapi sanksi hukumnya adalah di pidana penjara, itupun kalau terbukti. kalau tidak terbukti ya tidak, kalau laporan ke DKPP jakarta baru bisa bicara diskualifikasi karena sudah diatur di sana,” ungkapnya.
Supyadi menjelaskan tidak sama dengan pidana biasa, sehingga ada batasan waktu yang cukup singkat ,yakni 7 hari, kalau perlu perpanjangan waktu ditamabah 7 hari. “jadi itu semua menjadi 14 hari.
Sehingga, paslon 02 melaporkan paslon 01 itu menjadi lelucon dan ketinggian saja kalau berbicara mendiskualifikasi yang beredar di media online itu. “Saya kira salah besar kalau mendiskualifikasi calon, bisa kita lihat saja nanti kedepan seperti apa laporannya,” ucapnya.
Sehingga, tahapan yang perlu dilakukan bawaslu, selain keterangan yang diperlukan dari pihak pihak, bawaslu tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus menaikkan itu kepada gakumdu. “dalam waktu tujuh hari saya rasa tidak nutut, faktanya di pemilu sebelumnya banyak yang tidak nutut, ketinggian itu kalau langsung optimis mendiskualifikasi,” tuturnya.
” Jadi intinya, saya rasa tidak benar kalau berbicara diskualifikasi calon, salah besar itu, karena laporan ke Bawaslu itu bukan soal diskualifikasi, tapi itu soal dugaan pelanggaran pidana pemilu. Jika memang bisa terbukti melanggar maka sangsi hukumnya adalah hukuman penjara, bukan didiskualifikasi, kecuali laporannya ke DKPP Jakarta, baru betul kalau bicara diskualifikasi,” jawab Supyadi.
Seperti yang dilansir salah satu media online Sumenep, tim pemenangan paslon 02, laporkan paslon 01 menggunakan money politic. Melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdulrazaq datangi Bawaslu Sumenep dan mengatakan paslon 01 terancam diskualifikasi. Senin (14/12/2020).
Sulaialsi Abdulrazaq menyampaikan pada awak media, jika dirinya mewakili tim pemenangan 02 datang ke Bawaslu untuk melaporkan paslon 01 dan para kepala desa yang terlibat money politic.
Kuasa Hukum tim pemenangan paslon 02 usai laporkan paslon 01 ke Bawaslu.
“Kami selaku kuasa hukum paslon 02, Fattah Jasin-Kyai Ali Fikri. Melaporkan calon bupati nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah atas dugaan tindak pidana pemilu dan atau memobilisasi Kepala Desa untuk tidak memilih salah satu pasangan calon dan memberikan materi atau imbalan lainnya,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya membenarkan adanya laporan paslon 02 ke Bawaslu Sumenep.
“Benar, ada dua laporan yang diterima Bawaslu. Semua dari pihak paslon 02 yang melaporkan. Ada dari perorangan dan tim pemenangan paslon 02. Kami akan segera mengkaji laporan bersama para Komisioner lain, tentang kebenaran materielnya,” ungkap Anwar Noris di kantor Bawaslu.
( Syamsuri-IFN )