Masalah Hak-hak Karyawan, Komisi IV Janji Surati PNRI Pusat

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku akan mencari solusi, untuk menyelesaikan persoalan terkait hak-hak karyawan di Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) cabang Ambon yang belum diselesaikan, dengan cara menyurati PNRI Pusat.

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku akan mencari solusi, untuk menyelesaikan persoalan terkait hak-hak karyawan di Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) cabang Ambon yang belum diselesaikan, dengan cara menyurati PNRI Pusat.

” Kami cukup memaklumi kondisi bisnis yang terjadi di PNRI cabang Ambon. Komisi IV akan mencari solusi dengan cara menyurati resmi PNRI Pusat lewat pimpinan DPRD Provinsi Maluku, dalam hal ini ketua DPRD,” kata ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama PNRI cabang Ambon, diruang komisi IV, Senin 23/11/2020.

Samson juga menyarankan kepada PNRI cabang Ambon, untuk membangun rumah sakit disekitar areal kantor PNRI cabang Ambon, sehingga pemasukannya jauh lebih besar, dan tujuannya untuk memperbesar mikro bisnis.

” Selain membicarakan masalah hak karyawan PNRI cabang Ambon yang belum dibayar, kami juga telah membahas agenda pada hari Rabu 25 November 2020 nanti, kita akan membicarakan terkait masalah tenaga honor khususnya guru, yang akan diangkat menjadi ASN,” tandasnya.

Sementara itu, ketua Serikat Buruh kota Ambon, Luis Souissa meminta kepada PNRI cabang Ambon, untuk segera membayar hak-hak karyawannya, yang belum dibayar selama 5 bulan.

” Para karyawan ini kan masih memiliki keluarga, baik isteri maupun anak-anak. Untuk itu, hak-hak mereka harus dibayarkan,” tegas dia.

Kepala PNRI Cabang Ambon, Marthin Manuhutu mengakui bahwa, masih banyak karyawannya yang memang belum terealisasi hak-hak mereka, disebabkan, banyak tagihan-tagihan pihaknya diluar yang belum dibayar.

” Saya pastikan, di akhir Tahun ini, kami akan segera menyelesaikan seluruh hak-hak karyawan, yang selama ini belum terbayarkan,” janji Manuhutu.

Penulis : Rehatta Halima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *