DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Maluku

Gubernur Maluku Murad Ismail

 

Biro Ambon – Maluku 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Gubernur Maluku Murad Ismail menghadiri rapat paripurna mendengarkan laporan akhir pansus DPRD Maluku terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Peraturan Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi sekaligus persetujuan DPRD yang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna digelar secara virtual langsung dari Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Rabu 4/11/2020.

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, didampingi seluruh unsur wakil pimpinan Dewan lainnya.

Usai pembacaan laporan pansus, akhirnya Ranperda tentang Peraturan Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi ini pun disetujui secara bersama oleh Pemprov Maluku dan DPRD menjadi peraturan daerah.

Rancangan keputusan dua Ranperda yang disetujui masing-masing, Nomor 25 tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, Maluku dianugerahi potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang menjanjikan, dimana terdapat sembilan wilayah kerja minyak dan gas bumi, baik yang masih dalam tahap ekspolitasi maupun produksi.

Mantan Dankor Brimob Polri ini pun menjelaskan bahwa, potensi pendapatan daerah yang berasal dari deviden sesuai skema PI 10 persen dari wilayah kerja Marsela, diprediksi akan menyentuh angka Rp 30 triliun per tahun, untuk total porsi kepemilikan 10 persen.

Terkait hal tersebut, Pemprov Maluku bersama-sama DPRD kemudian membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi yang merupakan Perseroan Daerah berbentuk Holding dengan modal dasar sebesar 25 Miliar.

” Setelah melalui tahapan pambahasan mendalam, akhirnya Pansus menyetujui dua Ranperda yang diusul menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Gubernur.

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan atas disetujuinya dua Ranperda tersebut.

” Melalui rapat paripurna istimewa secara virtual ini, perkenankan saya memberikan apresiasi yang setingi-tingginya atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya panitia pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan, sehingga hari ini telah diberikan persetujuan bersama atas dua buah Ranperda Maluku tahun 2020,” ucap Gubernur.

Sementara itu ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan bahwa, dengan diselesaikannya proses pembahasan dan penetapan kedua Ranperda ini, maka Pemprov Maluku diharapkan dapat mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan sesuai amanat RPJMD Maluku tahun 2019-2024.

” Melalui Ranperda ini, kami berharap agar Pemprov Maluku melalui OPD terkait untuk dapat melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang ada dikabupaten/kota. Dengan demikian, semua dapat memahami keberadaan kedua Ranperda ini,” tandas Wattimury.

Penulis Halima Rehatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *