Foto ilustrasi
NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi -Salah satu pentolan aktivis Banyuwangi, Eko Sukartono berikan pandangan dan pernyataan tentang galian C yang tidak memiliki ijin dan juga pembeli material dari galian C yang tidak memiliki ijin harus ditindak tegas oleh aparat yang berwajib
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara hukum yang menjunjung tinggi aturan – aturan hukum yang ada. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi ” Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
F
Keterangan foto : Eko Sukartono
Seperti halnya, jika seorang membeli barang yang tidak legal menurut hukum yang ada, maka bisa dikata pembeli adalah sebagai penadah. Sesuai dengan bunyi Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
1. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Seperti yang diutarakan oleh Eko Sukartono, salah satu sesepuh aktivis yang ada di Banyuwangi menjelaskan, galian C yang tidak memiliki ijin dan juga pembeli materialnya harus ditindak tegas
” Jika ada galian C yang tidak berijin dan juga pembeli materialnya, dalam arti pembeli membeli material di galian C yang tidak memiliki ijin maka wajib dan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwajib,” ujarnya.
Masih Eko, karena hal itu juga salah, patut diduga itu pasti tidak bayar pajak
Aang MS, Kasubag peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah Banyuwangi menjelaskan lewat WhatsApp Nya
” Kalau terkait hal itu, yang berwenang untuk menjawab adalah Provinsi mas, kita tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan,” jelasnya.
Perlu diketahui, pertanyaan nusantaranews.co kepada pihak Pemda bagian hukum adalah: jika tambang galian C yang tidak memiliki ijin dianggap ilegal, bagaimana dengan pembeli material dari tambang tersebut, misalkan pihak Pemda yang digunakan untuk pembangunan.
(Veri Kurniawan)