Purbo Kuncoro: Keresahan Masyarakat Topagaro Terobati Dengan Adanya Proses Hukum Pihak Polres Morowali

Purbo Kuncoro

 

NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Keresahan Masyarakat Desa Topogaro Kecamatan Bungku Baratbl dengan adanya dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh Syamsu Alam CS diatas lahan milik PT Bukit Jejer Sukses (BJS) sudah terbayarkan ,karena pihak Polres Morowali telah mengamankan Syamsu Alam CS yang telah meresahkan sebagian Masyarakat Desa Topogaro dan PT BJS .

Hal tersebut disampikan oleh salah satu Direksi PT. BJS Purbo Kuncoro kepada media ini. Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, Menyambung konferensi pers hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 oleh Kapolres Morowali AKBP. Bayu Indra Wiguno,SIK,MIK di Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah berkaitan dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh Syamsu Alam CS diatas lahan milik PT. BJS sudah dilakukan sesuai proses hukum,
dengan tindakan tegas dan profesional ,karena aksi premanisme tersebut telah melanggar ketentuan hukum, katanya.

Sudara Syamsu Alam CS melakukan klaim lahan milik PT.BJS dengan aksi premanisme alas hak yang dimiliki berupa satu lembar segel tua yang isinya adalah:

1.surat keterangan penjualan antara saudara Martin/Jawadudin kepada sudara almarhum Semaila yang dibuat pada tanggal 11 juli 1996, dengan luas 15 Ha.

2. Lokasi yang tertera dalam surat penjualan tersebut di Dusun Taramanu.
Sementara lokasi lahan yang di klim oleh Samsu Alam diatas lahan PT. BJS lokasinya di Dusun Batulabu.
(Jadi kalau kita lihat secara lokasi sudah tidak sesuai)

3. Bahwa menurut surat peryataan Jawadudin dan Martin menyatakan sesui dengan surat keteranganya,tidak pernah menjual tanah seluas 15 Ha kepada Almarhum Semaila, akan tetapi hanya menjual lahan seluas 1,5 Ha yang lokasi di Dusun Taramanu.

4. Sedangkan sesaui dengan peryataan Martin dan Jawadudin bahwa segel tua yang dijadikan alas hak oleh Syamsu Alam itu tidak pernah ditandatangani oleh Martin dan Jawadudin
,kemudian lagi antara saudara almarhum Semaila dengan Samsu Alam tidak pernah ada bukti transaksi apapun.

5.Batas-batas yang tertera diatas segel tua tersebut tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, baik arah mata angin maupun nama-nama sempadanya.

6. Hubungan antara Samsu Alam dengan pemilik surat segel tua Almarhum Semaila tidak ada transansi jual belinya(Aotentiknya).ujarnya.

Masih kata Kuncoro, bahwa Alas hak milik Syamsu Alam Cs tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah yang berlaku, sementara PT BJS menguasai lahan tersebut telah menganti rugi lahan dari Anwar Hafid (mantan Bupati Morowali) tahun 2016, dengan memiliki Surat SKPT dan SHM, serta perijinan usaha yang sah menurut hukum.

Tindakan aksi premanisme yang dilakukan Syamsu Alam CS di lokasi PT. BJS pada saat ini sedang ditangai oleh pihak Polres Morowai, sedangkan secara keperdataan agar Syamsu Alam melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan Negeri Poso agar masalah ini bisa selesai.

“Klaim yang dilakukan oleh Syamsu Alam terhadap lokasi PT. BJS tahun 2019, atas saran Bupati Morowali Drs Taslim sebaiknya PT. BJS memberi ruang kepada SA untuk diselesaikan secara kekeluargaan ,namun saat ini kondisinya sudah berbeda, sebaiknya diselesaikan secara proses hukum supaya benar dan pasti hasilnya.,” tandasnya.

(Supriyono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *