Jamhuri – OKU Selatan
NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa tersangka Yusnudin bin Amalzen sering menjual dan bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan. Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan
Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Oku Selatan melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wib, anggota Sat Narkoba Polres Oku Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka Yusnudin, Ade, dan Ahmad Beni, dij alan Raya Desa Rantau Nipis dengan cara mencegat kendaraa mobil para tersangka,
Setelah diakan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilanjutkan penggeledahan, Setelah diadakan penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan.
1. 3 (tiga) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,16 Gram.
2. 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,41 gram.
3. 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi 1 (satu) butir pil warna merah muda yang di duga Narkotika jenis Extasi dengan berat bruto 0,19 gram.
4. 1 (satu) bal Plastik klip bening kosong.
5. 1(satu) buah pirek
6. 1(satu) buah korek api warna ungu.
7. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dengan No imei 867175049989256 dan Kartu Sim Telkomsel dengan Nomor 081271641218.
8. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Krem dengan Nomor imei 862651031603779 dengan Kartu Sim Telkomsel No 081369945651
9. 1(satu) buah dompet merk LOWEPRO warna hitam.
10. 1(satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna hitam No Pol
B 1271 SFK
Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan
(red)