NUSANTARA-NEWS.co, Purwakarta – Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat (ormas) Setya Kita Pancasila (SKP) Kabupaten Purwakarta datangi Polres Purwakarta, Selasa (22/09/2020).
Kedatangan ormas tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi soal surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak Polres Purwakarta ke salah satu anggota ormas Setya Kita Pancasila (SKP) terkait pemasalahan pinjaman.
“Kami dari ORMAS Setya Kita Pancasila (SKP), datang hanya untuk meminta klarifikasi berkenaan dengan persoalan yang terjadi pada salah satu anggota kami”, jelas Ujang Mulyadi selaku Ketua Ormas SKP Purwakarta.
Ujang (28) salah satu anggota ormas Setya Kita Pancasila yang biasa di sapa kang Demang mengatakan,dia merasa kaget dan heran kenapa tanpa ada surat panggilan resmi dari Polres Purwakarta, tiba tiba di BAP.
“Saya menduga ini ada unsur campur tangan dari oknum,” tuturnya.
Sementara itu Kanit 2 Reskrim Polres Purwakarta, AKP H.wawan menanggapi terkait surat pemanggilan tersebut mengatakan, sebenarnya itu bukan surat panggilan berita acara perkara (BAP) melainkan itu hanya surat klarifikasi saja karena pihak pemberi pinjaman sudah buka laporan.
“Justru saya baru tahu dan saya tidak ikut campur dalam persoalan ini, dalam waktu dekat ini kami akan berupaya memanggil kedua belah pihak untuk bermediasi agar jangan sampai persoalan ini di bawa ke ranah pidana”, ungkapnya
Lanjut Abdul Sujadi SH, C.I.A. lawyer dari pihak terlapor mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai selesai, dan jangan sampai persolan ini meresahkan anggota ormas Setya Kita Pancasila lainnya.
“Saya pun berpesan, apabila ada tindakan pengambilan unit kendaraan di jalan atau di rumah itu harus didasari oleh surat penetapan dari pengadilan, kalau tidak ada surat penetapan dari pengadilan itu namanya illegal,”ungkapnya
(Nana/red)