NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Wabah virus corona (Covid-19) yang saat ini tengah melanda di berbagai daerah yang ada di Negara Ripublik Indonesia ini, Akibat dari mewabahnya virus corona tersebut maka Pemerintah membagi status dengan sebutan Zona, Status Zona ini terbagi menjadi III (TIGA) bagian, Zona merah, Zona hijau, Zona kuning.
Di kutip dari pidatao MENDIKBUD RI Nadiem Makarim. terkait dengan kegiatan belajar mengajar di daerah yang berstatus zona hijau dan zona kuning Mendikbud menyampaikan ada tiga poin yang harus diperhatikan
1. Bagi sekolah yang berada di zona Kuning dan Hijau, Tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua melalui Komite sekolah yaitu perwakilan orang tua dimasing masing sekolah. Dan bahkan kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka, Dan sudah akan membuka sekolah masing masing orang tua anak boleh tidak akan memperkenankan anaknya untuk masuk sekolah kalau mereka masih belum merasa nyaman, Dan mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ jika orang tuanya tidak memberikan ijin untuk masuk sekolah atau tatap mukam
2. Pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. Kondisi protokol kesehatan harus ketat, Masing masing Rombongan Belajar (ROMBEL) diperbolehkan Maksimal 50% dari kapasitas, Berarti harus melakukan Rotasi/Shifting , Dan tidak adalagi aktifitas Kantin, Berkumpul, Ekstrakurikuler yang akan ada resiko intraksi antara masing masing ROMBEL dan setelah selesai sekolah langsung pulang, Sekolah wajib memakai masker dan melakukan berbagai macam CHEKLIST yang sangat ketat
3. 88% dari pada daerah Terluar, Tertinggal (3T) di Indonesia yang sangat sulit untuk melakukan PJJ itu ada di Zona kuning dan Zona hijau, Rileksasi Zona kuning dan Zona hijau kunci atau keputusannya ada di orang tua, Dan protokol kesehatan pada saat tatap muka itu sangat berbeda dari Pra Pandemi dengan Rotasi/Shifting, Banyak sekali daerah daerah yang tidak bisa melakukan PJJ, Bisa mulai melakukan tatap muka agar mereka tidak ketinggal dari sisi pembelajaran
(Jamhuri)