NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Jajaran Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar press release guna ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan test swab antigen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.
Penangkapan terhadap tersangka dan pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021 beberapa hari yang lalu.
Pres release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP. Indra Arya Yudha, yang didampingi Waka Polres OKU Selatan, Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP. Achep Shara, Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri, Kasat Intel Polres OKU Selatan dan PJU Polres OKU Selatan.
Dalam keterangan persnya Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, mengatakan ke 4 tersangka pemalsuan surat hasil keterangan rapid test swab antigen palsu tersebut masing-masing berinisial R, M Y, D A, D E.
“Ke empat tersangka ini memiliki peranan masing-masing, DE dan MY ini pekerjaannya sebagai supir dan DA sebagai kondektur, sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas Buay Pematang Ribu Ranau Tengah”, Jelas Kapolres. Senin (13-09-2021).
Dikatakan Kapolres DE dan DA sebagai sopir dan kondektur berperan mencari penumpang yang akan membuat surat keterangan hasil swab antigen dengan meminta imbalan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada korban untuk mengeluarkan surat hasil rapid tes antigen.
Sementara MY sebagai penerima pesanan dan R bertindak sebagai pembuat surat palsu itu.
“MY ini mendapatkan softcopy surat dari DE. Surat itu kemudian diedit oleh R, seperti nama dokter, tanda tangan dokter, lantas dicap basah,” ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengatakan ke empat tersangka juga menggunkana kop surat Puskesmas BPRT, nama dan tandatangan dokter pada surat keterangan bebas Covid-19 tersebut.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam berbagi hasil dari satu surat senila Rp 100 ribu ke empat tersangka masing-masing memiliki bagian Rp 25.000 rupiah per orang.
“Ke empat tersangka juga bukan baru kali ini melakukan perbuatan itu, ini sudah ke tiga kalinya dan pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan 12 lembar surat keterangan dokter tentang hasil tes swab antigen palsu”,tegasnya
Lanjut Kapolres, dari surat hasil swab antigen yang asli dan palsu di temukan perbedaan pada stempel yang digunakan oleh tersangka, dimana pada surat antigen yang asli tertulis UPT Puskesmas BPRT.
“Sementara pada surat yang di terbitkan oleh ke 4 pelaku tertulis UPTD Puskesmas BPRT, ke empat tersangka nekat melakukan hal tersebut berdalih karena faktor ekonomi”,beber Kapolres.
Adapun kronologi penangkapan terhadap ke empat tersangka bermula dari laporan masyarakat, kemudian polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan sopir dan kondektur berikut bukti surat hasil rapid test antigen.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa surat hasil rapid test antigen palsu, stempel, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar, telepon seluler, serta satu unit laptop merk accer, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke empat tersangka di bui dan ditahan di polres oku selatan.
(Yeli)












