DAERAH  

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Desa Nambakor Bergulir ke Polres Sumenep

 

NUSANTARA-NEWS.co, Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Balai Desa Nambakor dan pembangunan Polindes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan leading sektor Pemerintah Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, mulai menjadi bola panas.

Pasalnya, persolan tersebut saat ini telah resmi diadukan ke Polres Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep. Sabtu (31/7/2021).

Menurut Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH., menyampaikan, bahwa kegiatan pembangunan balai desa, pendopo, pagar balai desa dan juga polindes Nambakor yang dibangun dari tahun 2016 sampai 2019 itu diduga terindikasi merugikan keuangan desa/negara.

“Karena dalam kegiatan pembangunan yang dipusatkan di balai desa Nambakor itu diduga ada indikasi dugaan mark-up anggaran, khususnya pada pembangunan balai desa dan polindes Nambakor,” kata Herman Wahyudi, SH., kepada media ini. Sabtu (31/07/2021), melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya.

Lebih parahnya lagi, lanjut Herman biasa dipanggil, lahan/tanah yang digunakan untuk pembangunan balai desa dan polindes tersebut diduga kuat milik PT Garam Persero Kalianget. Karena sampai saat ini diduga belum ada peralihan hak dari status tanah tersebut.

” Jadi kegiatan pembangunan tersebut diduga melabrak Pasal 67, 68, 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Herman, saya bersama team hari ini mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sumenep. ” Agar persoalan tersebut diproses secara hukum sesuai perundang-perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Ardi/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *