NUSANTARA-NEWS.co, Sumenep, – Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH Forpkot) Sumenep, melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait kegiatan pembangunan Balai Desa kepada pemerintah desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Namun, pihak pemerintah desa Nambakor sampai saat ini belum membalas surat klarifikasi tersebut. Sehingga LBH Foprkot Sumenep yang dinahkodai oleh Herman Wahyudi, SH., membeberkan beberapa kejanggalan dalam pembangunan Balai Desa Nambakor tersebut.
Menurut Herman Wahyudi, SH., kepada media ini mengatakan bahwa, pada tahun 2016 pemerintah desa Nambakor telah menganggarkan pembangunan balai desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 124. 513.075, dengan volume panjang 7×6 meter.
Namun, pada tahun berikutnya pemerintah desa Nambakor kembali menganggarkan pembangunan balai desa yang kedua kalinya melalui dana ADD tahun 2017, sebesar 130.647.900, dengan volume yang sama, yaitu 7×6 meter untuk dua ruang.
“Padahal pada anggaran pertama bangunan sudah selesai, sehingga terjadi double anggaran dan anggaran ke-dua dari pembangunan tersebut diduga fiktif,” kata Herman Wahyudi, SH., kepada media ini. Senin (05-07-2021), melalui pesan aplikasi watshapnya.
Selain itu, lanjut Herman, pada tahun 2019 yang lalau pemerintah desa nambakor menganggarkan pembangunan polindes melalui dana add sebesar Rp 313.175.950. dengan volume 6×12 meter.
“Padahal pembangunan dengan luas 6×12 meter, ketika dihitung dengan standar harga termahal bupati, ketemu harga Rp.198.000.000, dengan perhitungan 6x12x2 = Rp. 750.000, sehingga dalam penganggaran polindes tersebut diduga ada mark-up anggaran,” lanjutnya.

Lebih parahnya lagi, sambung dia, status dari tanah/lahan yang digunakan untuk membangun Balai Desa dan juga Polindes Nambakor tersebut diduga bukan milik pemerintah desa Nambakor. Karena status dari lahan tersebut sampai saat ini masih milik PT Garam Persero Kalianget.
“Sehingga pemerintah desa Nambakor, dalam hal ini eks Kepala Desa (Kades) Nambakor telah melampaui kewenangannya. Karena yang bersangkutan telah menggunakan anggaran Negara untuk membangun Sarana dan Prasarana Desa di atas lahan yang masih belum jelas statusnya,” terang dia.
Herman menambahkan, jika eks Kades Nambakor tersebut patut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.811.577.225. Sebab, dari tahun 2016 hingga tahun 2019, pemerintah desa Nambakor memusatkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan di Balai Desa setempat.
“Jika diakumulasikan dari tahun 2016 sampai 2019, total keseluruhan anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan di Balai Desa Nambakor sebesar Rp. 811.577.225.,” imbuhnya.
Sementar PJ Kades Nambakor, Bambang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone genggamnya tidak menampik jika pemerintah desa Nambakor mendapatkan surat klarifikasi dari LBH Forpkot Sumenep.
Bahkan pihaknya juga mengaku, bahwa pemerintah desa Nambakor sampai saat ini belum melayangkan surat permintaan klarifikasi tersebut.
“Belum kami balas surat permintaan klarifikasi tersebut,” kata Bambang. Selasa (06-07-2021).
Bambang menjelaskan bahwa, pihaknya bukan sengaja mengabaikan surat dari LBH Forpkot, akan tetapi data yang ada di Balai Desa Nambakor sangat minim. Sehingga pihaknya kebingungan untuk membalas surat permintaan klarifikasi tersebut.
“Sebenarnya saya menginginkan surat itu untuk dibalas, tapi karena bukti/data yang ada di balao desa itu minim, jadi saya bingung untuk membalasnya,” ujar dia.
Dan saya, lanjut dia, juga sudah koordinasi dengan teman-teman perangkat Desa dan juga BPD terkait surat tersebut.
“Teman-teman perangkat bilang untuk fokus ke Pilkades dulu. Tapi karena Pilkades sudah ditunda, saya akan kordinasi lagi nanti sama perangkat dan BPD,” pungkasnya.
(Ardi/Team)












