Umum  

Hari Ini, Dua Tempat Vital di Banyuwangi Dikepung Aksi Demo

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Hari ini, Kamis 27 Mei 2021, dua titik vital dikepung oleh aksi demontrasi. Dua aksi demonstrasi dihari yang sama dan tempat berbeda ini, dimana aksi Perjuangan THL yang diberhentikan melakukan aksi di wilayah kantor Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Banyuwangi dan masyarakat pejuang lingkungan melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi

Aksi pendemo bebaskan ” Trio Pejuang Lingkungan Alas Buluh ” di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi dilakukan dengan aksi potong rambut dan tebar bunga yang menandakan matinya penegakan hukum di Banyuwangi

Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Kami dari penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir – pikir atas putusan itu dalam waktu 7 hari. Tetapi kemungkinan besar kami akan lakukan banding. Kami kecewa dalam pertimbangannya hakim sama sekali tidak mempertimbangkan aspek hukum lingkungannya, jelas penasehat Hukum Terdakwa, Ahmad Rifa’i.

Sedangkan menurut Arif, kordinator SWARAWANGI dalam pers rilisnya berisi sebagai berikut. Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, saat memberikan keterangannya secara daring dalam persidangan menyatakan, perkara yang mendera Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa AlasBluh ini termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Karena kriteria SLAPP telah terdapat dalam Perkara Pidana Nomor 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw ini, maka kami, Suara Rakyat Banyuwangi ( SWARAWANGI ) berpendapat, seyogyanya hakim menggunakan pasal anti-SLAPP.
Pasal anti-SLAPP yang dimaksud olehnya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Menurut Arif, SWARAWANGI menyatakan sikap stop kriminalisasi pejuang lingkungan hidup, memohon Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan putusan bebas kepada Ahmad Busiin, H. Sugiyanto, dan Abdullah ( Trio Alasbuluh ), karena motif aksi yang dilakukan trio ini adalah murni motif penyelamatan lingkungan dan ruang hidup warga, bukan motif persaingan bisnis.

Mendesak institusi negara yang berwenang untuk mengusut kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa petani dan pejuang lingkungan Banyuwangi. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII Afdeling Sidomulyo. Mendesaak Kementrian BUMN untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada BUMN yang “melahirkan” anak perusahaan yang kegiatan justru bertentangan dengan kegiatan induk perusahaan.

Sedangkan ditempat terpisah, dan demo terkait hal lain M.Amrullah S.H,M.HUM, selaku kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Peduli THL yang hadir tanpa rekan – rekan seperjuangan diawal pergerakan membela THL yang diberhentikan memberikan penjelasan pada awak media

” Hingga saat ini THL yang di PHK belum sama sekali dipekerjakan padahal janjinya PEMDA akan dipekerjakan sebelum lebaran kemarin padahal anggaran sudah tersedia,”.

” Kita akan melakukan aksi mogok makan di depan PEMDA dengan mendirikan puluhan tenda. Menurut kita menjelang 100 hari kinerja Bupati dengan janjinya membuka 10 ribu pekerjaan lowongan baru maka sangat tidak masuk akal bahkan gagal menjalankan program. Jika dalam 100 hari kerja banyak janji politik yang tidak bisa dipenuhi maka masyarakat saya sarankan untuk gugat PEMDA bersama – sama,” terang Amrullah.

(veri kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *