NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Berkaitan dengan prosedur penahanan klien nya terkait persoalan narkotika, Sugeng Hariyanto S.H,M.H pertanyakan tindakan petugas.
Peristiwa penangkapan oleh Unit Narkotika Polresta Banyuwangi beberapa hari lalu kepada Muhammad Abdul Rofi menyisakan pertanyaan bagi kuasa hukum nya
Saya sebagai kuasa hukum dari Muhammad Abdul Rofi mempertanyakan terkait prosedur penahanan klien saya.
” Bahwa klien kami di tangkap pada tanggal 10, dalam penangkapan tersebut punya waktu 3 hari tapi ketika dalam waktu tiga hari klien saya sampai hari ini masih ditahan, kami mempertanyakan disitu soal surat penahanan itu, biasanya klien kami ketika di tangkap gak ada unsur yang menjadi pijakan sebagai alat bukti yang kuat maka itu harus dilepas, tapi untuk saat ini bahwa klien kami masih ditahan mulai tanggal 10 sampai hari ini,” ujarnya.
Masih Sugeng, kami mempertanyakan surat penahanannya disitu karena orang menahan itu harus dilimpahkan ke Kejaksaan, dari kejaksaan si klien itu jika alat buktinya kuat baru bisa dilakukan penahanan
“Ini sudah non prosedural sudah diluar SOP ini, ini merupakan penyimpangan sistem hukum di negara kita, bahwa supremasi hukum di Banyuwangi sudah terkoyak,” katanya
“Kami tetap mengambil langkah-langkah hukum, mau saya praperadilan perkara ini, didalam SOP bahwa didalam kasus narkotika itu ada 3 kali 24 jam, ketika bukti awal permulaan itu tidak cukup maka pihak dari Polresta itu mengeluarkan, kalau tidak ada alat bukti, kami hanya mempertanyakan surat penahanannya ini,” paparnya.
Sementara ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba Ponzi Indra, menerangkan bahwa perkaranya sudah sampai masuk tahap penyidikan.
“Saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, nanti kita tunggu perkembangannya saja,” ujarnya.
( Veri Kurniawan )












