Masalah Penutupan Tambang Kewenangan Pemerintah Pusat

Bupati Malteng Hj Abbua Tuasikal

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Terkait dengan penambangan butiran emas di desa Tamilou kabupaten Maluku Tengah, Bupati Malteng Hj Abbua Tuasikal yang ditemui wartawan usai mengikuti Musrenbang di Swiss Bellhotel, Kamis 22/4/2021 menjelaskan, terkait apakah akan ditutup atau tidak itu nanti ada kewenangan dari pemerintah pusat karena Pemkab Malteng hanya melihat dari sisi lingkungan saja.

” Terkait dengan penggunaan air raksa yang digunakan kami telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan apapun juga dalam mengelola butiran emas yang mereka gunakan saat ini. Itu yang telah kami himbau untuk tidak menggunakan air raksa tersebut,” jelas Bupati Maluku Tengah.

Abuba mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya sudah menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan penambangan karena akibatnya nanti akan bisa terjadi abrasi, bisa terjadi jalan yang putus.

” Untuk itu kami selalu menegaskan untuk menghentikan penambangan tersebut.Kkalau menyangkut dengan ketegasan itu bukan kewenangannya, sebab kewenangan hanya ada pada pemerintah pusat. Untuk itu kami sudah melakukan rapat untuk kita meminta kembali pada pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan yang tegas,” tuturnya.

Untuk kerjasama dengan Forkopimda, TNI Polri, jelas Abbua, sudah dijalankan.

” Sekarang ini kita hanya berbicara tentang masalah lingkungan situasi yang bisa terjadinya abrasi kemudian masalah penggunaan air raksa dan sebagainya, itu saja kewenangan yang kita miliki. Sedangkan langkah-langkah untuk penutupan dan sebagainya itu adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Memang Pemerintah Pusat ingin turun untuk melihat namun sampai sejauh ini belum dilakukan.

” Saat ini untuk dampak lingkungan bisa terjadi Abrasi karena sudah sampai pada tepi jalan, sehingga sekali lagi kita mintakan dan himbau untuk dihentikan. Harapan saya kepada pemerintah supaya kita mengelola ini dengan baik dan tidak membawa dampak pada lingkungan. Untuk itu masyarakat harus bersabar kita menunggu regulasi kemudian dari Pemerintah Pusat bagaimana caranya untuk penambangan rakyat atau apa nanti kita menunggu dari Pemerintah Pusat,” tutup Bupati Maluku Tengah.

Penulis Halima Rehatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *