NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saudah.T.Tethool yang ditemui wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin 12/4/2021, menjelaskan terkait Aspirasi yang ingin disampaikan ke Kementerian.
” Kemarin kami menyampaikan aspirasi ke Kementerian namun ada Kekecewaan Yang kita alami, dikarenakan ada beberapa Kementerian yang tidak dapat kami temui khususnya komisi II, karena bertepatan dengan adanya rapat koordinasi Kementerian mereka yang dilakukan didaerah lain, dan kami diterima oleh Karo.
Ini adalah penyampaian aspirasi dari masyarakat Maluku yang merupakan kekecewaan akan tetapi hal tersebut telah kami sampaikan kepada seluruh anggota DPR RI maupun DPD RI untuk nantinya ditindaklanjuti apa yang telah menjadi aspirasi dari masyarakat Maluku,” kata Saudah.
Dikatakan dia, ada dua point penting ujar Saudah, yaitu Pengembalian uji mutu Perikanan yang harus dikembalikan ke Maluku. Kedua, soal perijinan 60 juta yang harus dikembalikan ke daerah Maluku.
“Sebab kita memiliki laut yang begitu kaya namun hasilnya tidak kita nikmati sebab semuanya diambil oleh pusat,” jelasnya
” Kami meminta jika memang 100 persen tidak dapat dikembalikan paling minim 50 persen kita diberikan, supaya dengan itu juga dapat mendongkrak PAD kita. Jadi dua point harapan kita, semoga bisa terealisasi sesuai dengan keinginan dari masyarakat Maluku,” harap ketua komisi II DPRD Maluku.
Dijelaskannya, bagi hasilnya sekarang uji mutunya dahulu di Maluku, namun sekarang dikembalikan ke Sorong Papua, kita di Maluku tidak mendapatkan apa-apa, ikanpun diuji mutu juga di kirim dari sana dan kita tidak mendapatkan apapun dari situ.
“Maka itu, kita minta dikembalikan supaya uji mutunya kita punya dan jika uji ekspor pun atas nama Maluku, ” ujar Saudah.
” Kta di Maluku mengurus dibawa 30 juta, jadi jika dimulai dibawa 60 sampai dibawa 30 juta itu adalah urusannya pusat. Maka itu kita kembalikan, karena semua kapal yang ada di Maluku ini bukan urusannya di Maluku, sebab itu urusannya pemerintah pusat dan jadi kerugian kita di Maluku sebagai daerah penghasil ikan,” tegasnya.
Saudah menyebut Kabupaten tidak mendapatkan apa-apa dari situ, mereka mengharapkan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut perkilo di bandrol dengan harga Rp 100 rupiah, betapa ruginya yang kemarin dialami oleh masyarakat Kepulauan Aru, Pemerintah Daerah Aru,
Terkait PI 10 persen menurut, ketua komisi II, menjadi perbincangan kami juga di DPR kemarin.
Kami menyerahkan kepada pemerintah pusat namun yang kita minta, harus bijak, adil jangan memberikan harapan yang mengambang bagi kami di Maluku.
” Kemarin saya juga sempat berbicara, kalau pemerintah pusat membagi jangan memberikan bahasa yang mengambang. Dalam artian bahwa tolong nantinya dibagi dengan adil dan bijak. Dan bahasa seperti ini yang jadi mengambang untuk kita, baginya berapa karena yang dituntut 5,6. Pemerintah provinsi nanti akan membagi tetapi yang saya sampaikan kemarin, kalau boleh dalam Kepres itu ditentukan berapa untuk MBD, berapa untuk Maluku, Provinsi dan berapa untuk daerah-daerah lainnya. Jangan buat kita bertengkar dalam daerah kita sendiri,” tegas Saudah.
Lanjut Saudah, pihaknya belum mengetahui informasi yang pasti makanya saya belum bisa berbicara pasti, dan kemungkinan jika ada Permen nya dirubah maka itu harus ada penetapan jangan ada pembicaraan yang mengatakan bahwa nanti itu dibagi secara adil dan bijak karena jangan sampai ini ada permainan dari Pemerintah Pusat dan akan ditarik kembali ke pemerintah pusat sehingga kita di Maluku juga tidak mendapatkan apa-apa.
(ernes)












