NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal bertempat di ruang Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (15/3) siang.
Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi II asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil
Dalam pertemuan tersebut dibahas pelaksanaan Pilkada Aceh yang akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang.
Latar belakang penyelenggaraan Pilkada Aceh, merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan:
Pasal 65
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA.
Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
Serta mempedomani Pasal 199 Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaiman telah diubah beberapa kali.
Pasal 199
Ketentuan dalam Undang-Undang ini juga berlaku bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Prov. DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
Ketua Komisi I DPRA-PA, Tgk. Yunus mengatakan, selama ini penyelenggaran Pemerintahan Aceh senantiasa berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, seperti pelantikan Gubenur Aceh oleh Kemendagri tetap dalam Sidang Paripurna DPRA
Dalam pertemuan tersebut, Kamaruddin Andalah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mengungkapkan Pemerintah Aceh sudah satu pandangan bahwa Pilkada Aceh diselenggarakan berpedoman kepada UU Pemerintahan Aceh, Pasal 65 menyatakan bahwa Pilkada Aceh diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
“ Pemerintah Aceh mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 1.KIP Sudah menetapkan Tahapan Pilkada 2022. Pemerintah Aceh sudah 2 kali menyurati Pemerintah Pusat, akan tetapi belum ada jawaban yang tegas,” kata Kamarudin.
Pelaksanaan Pilkada Aceh, lanjut dia, harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk Aceh.
“ Anggaran Pilkada 2022 juga sudah tersedia dalam APBA 2021. Kami berharap agar Komisi II dapat mendorong Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan surat pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022,” ujarnya.
“ UU 10/2016 Pasal 199 UU Pilkada “ketentuan ini juga berlaku bagi Aceh, Papua, Yogya, sepanjang tidak diatur khusus dalam UU tersendiri,” terang Kamarudin.
Syamsurizal, mengungkapkan, bahwa Komisi II tidak berhak membuat keputusan
“ Saya tidak mewakili Komisi II, tapi ini hanya sebagai bentuk pertemuan silaturrahmi, pertemuan resmi akan diadakan besok. Komisi II tidak berhak membuat Keputusan,” ujarnya.
“ Berkenaan dengan keinginan masyarkat dan Pemerintahan Aceh, kita harus melihat secara lex spesialis derogate lex generalis, dalam hal ini berpedoman secara khusus kepada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan sudah berlangsung 3 periode,” terangnya.
Disampaikannya pula bahwa UU Pilkada tidak jadi direvisi.
“ Secara pribadi kita mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, kita harus menghargai hal tersebut. Kita harus mendahului yang khusus. Pasal 65 UUPA sudah mengatur secara khusus dan harus dilaksanakan,” tandasnya.
Fuadi anggota Komisi I DPRA- PAN berharap agar apa yang diperjuangkan dari Aceh dapat ditindak lanjuti.
“ Perdebatan regulasi dapat diputuskan secara bijak. Apabila ada permasalah berkenaan dengan Aceh yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat agar dapat dimusyawarah dengan Stakeholder di Aceh,” pungkasnya.
(nug/red)












