Jika Ada Ijin Bangunan Tidak Sesuai Peruntukan Salah Siapa, Ini Jawaban DPMPTSP

Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Banyuwangi, Medi Sugiarto

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan ijin atas dasar rekomendasi dan berkas yang diserahkan oleh tim teknis inti di lapangan, tidak serta merta dinas DPMPTSP mengeluarkan begitu saja

Seperti khalayak umum ketahui, bahwa proses pembangunan seperti ruko, hotel, rumah yang harus memiliki ijin dalam proses pengerjaanya dan ada aturan yang harus diperhatikan oleh pihak dinas – dinas terkait maupun pemohon perijinan semisal sepadan jalan, sepadan sungai dan yang lebih untuk di soroti adalah sepadan pantai.

Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Banyuwangi, Medi Sugiarto memaparkan pada nusantaranews.co saat diwawancarai di kantor kerjanya

” Kita, dinas DPMPTSP Banyuwangi mengeluarkan ijin atas dasar berkas dari tim teknis inti yang ada di lapangan mas, jadi tidak serta merta kita mengeluarkan begitu saja ada tahapan yang harus dilalui,” kata Medi Sugiarto

Tim teknis inti itu misalkan, ada Dinas Perhubungan, Dinas PU Cipta Karya, DLH, Satpol PP, Bagian Hukum dan Dinas yang terkait sesuai dengan yang diajukan pemohon, misalkan ada kaitannya dengan sepadan pantai, maka Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten, terang Medi

“Kalau rekomendasi belum keluar, biasanya Dinas PU Cipta Karya tidak akan mengeluarkan gambar,” imbuh Medi.

( Veri Kurniawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *