OPINI  

Mengurai Benang Kusut Program Big Push Pemda Flotim, Antara Reviu dan Audit APIP di Tengah Buruknya Sistem Perencanaan Peternakan.

 

(Catatan Media)

Oleh. Mikael D. Balamaking

Soal program besar kapasitas Big Push yang di glontorkan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran, belakangan ini terus menjadi perhatian publik Flores timur, di Provinsi NTT.

Sejak di gadang tahun 2024 dan mulai di eksekusi di tahun anggaran 2025, Program Big Push yang menyerap hampir puluhan miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Flores timur tersebut, terus menuai sejumlah soal.

Media mencatat, program Big push ini melingkupi bebagai sektor, terbesar anggaran- nya di plot ke dua instasi yakni Dinas Pertanian tanam pangan dengan kegiatan pembangunan sumur Bor di beberapa titik, pembangunan 17 unit green house dan kegiatan peningkatan kapasitas petani ke kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pada Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunter) Kabupaten Flores timur, tercatat ada program pengembangan 700 ekor ternak sapi Bali dan pengembangan 5000 ekor ayam petelur. Angka pembiayaan khusus untuk pengadaan ternak dalam laporan media pers tembus angka Rp.13 miliar lebih.

Jika menyimak jejak usaha peternakan ini dalam program Big Pushnya, jelas rekam digital dapat mengungkapkan semua terkait rencana mengerakan program besar ini.

Ditahun 2025, dikutip dari pemberitaan media, Bupati Flores timur Anton Doni Dihen di pelataran halaman kantor camat Adonara barat, dalam rakor keselarasan perencanaan pembangunan dalam mempengaruhi alokasi penggunaan 20 persen Dana Desa dan di hadiri kepala Desa dan utusan lainnya dari Kecamatan Adonara barat, Adonara tengah, Wotan Ulumado dan Kecamatan Adonara, di dampingi tim Bussiness Development Service (BDS) menegaskan,

” Program Big Push harus memberikan dampak besar tampa itu, target pertumbuhan ekonomi 3,5 persen sebatas wacana”

Dalam kegiatan itu, Bupati Anton Doni Dihen juga membeberkan sejumlah program Big Push-nya,
selain mendorong usaha berbasis rakyat dan dimiliki oleh rakyat, Pemda Flotim juga menghadirkan usaha strategis di tingkat daerah agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat. Jika tidak sebut Bupati , akan hanya bergantung dari dana pusat.

Ucapan Bupati Anton Doni Dihen yang terekspos media, juga menyebut Pemda Flotim , merencanakan pengembangan peternakan 1000 ekor sapi di Desa Lamatutu, dan usaha ayam petelur dengan kapasitas produksi 10 ribu butir telur perhari dikawasan Got hitam, Adonara.

Sedangkan tahun ini ( 2025,red ) lanjut Bupati, akan diadakan audit menyeluruh terhadap kondisi sawah agar selanjutnya dialokasi anggaran tampa menunggu kewenangan Provinsi atau pusat, dengan begitu produktivitas pertanian bisa di tingkatkan. Beliau juga menyebut, cara lainnya dengan pembangunan sumur Bor di daerah lahan kering demi optimalisasinya.

Kesimpulannya, program Big Push ada dalam Visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan terkait rencana ini, Bupati Anton Doni Dihen telah mengungkapkannya dihadapan forum rapat koordinasi keseladasan pembangunan di tahun 2025 bersama tim BDS.

Mengutip pemberitaan media Kominfo Kabupaten Flores timur ( 11 Juni 2026) dalam judulnya,

“Strategi Ekstrim Big Push Flotim Pacu Transformasi Pertanian Modern Tampa APBD”

Mengulas singkat trobosan Pemda Flotim dalam melakukan langkah Dekonstruktif terhadap paradigma pembangunan yang selama ini bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam ulasan media Kominfo Kabupaten Flores timur menulis, Pemda Flotim secara khusus memacu komoditas strategis seperti, jagung, padi, kelor dan sorgum untuk mendukung proses hilirisasi.

Transformasi lahan kering ke lahan produktif tulis media Kominfo Flotim, melalui teknologi air yang berprospektif seperti sumur bor dengan strategi koorporasi inti plasma.

Untuk komoditas pertanian strategis seperti kelor, jagung ,padi dan sorgum, Pemda Flotim melakukannya dengan mekanisasi. Program ini sebut media Kominfo, mampu meningkatkan pendapatan.

Terkait smart tani milenial dan program Makan Bergizi gratis, langkah nyata Pemda Flotim dengan membangun 17 unit green house hidroponik modern.

Pemerintah Flotim tulisnya, telah mengunci akses pasar dengan mengsinkronkan hasil panen green house sebagai penyuplai utama ke MBG.

REALITA PROGRAM DALAM PERDEBATAN PUBLIK

Sejak di jalankan program Big Push peternakan ini ditahun 2025 oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran, program besar dengan serapan anggaran miliaran rupiah dari APBD Flotim seakan terus memicu perdebatan dan menyita sebagaian besar konsentrasi lebih publik di Flores timur untuk menyimak dengan detail.

Ada fakta menarik dari dua publikasi media ini yang wajib di telaah walau singkat. Tujuannya, hanya sebatas membangunkan refleksi publik untuk melihat kembali, mengoreksi dan merekomendasikan poin penting dari catatan yang pernah terucap oleh Pemimpin Flotim lewat pembuktian di jangka waktu setelahnya.

Mungkin banyak kalangan pemerhati di Kabupaten Flores timur (Flotim) , Provinsi NTT mengingat baik dalam memori digital yang terpublikasi kala itu, termasuk pernyataan Bupati Anton Doni Dihen di awal tahun 2025 dalam komitmennya mengerakan program Big push untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) termasuk tujuannya untuk mendukung program besar Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Catatan penting lainya juga ada pada wacana Pemerintahan ini dalam strategi Ekstrim Big push untuk menghindari ketergantungan daerah terhadap anggaran pusat, termasuk langkah besar dalam istilah
” Dekonstruktif ” terhadap pradima pembangunan yang bergantung pada APBD.

Dalam rancangannya, terlihat jelas ada mimpi besar Pemerintahan ini dalam mengoptimalkan potensi daerah untuk menghindari ketergantungan daerah dari anggaran bantuan pusat, termasuk “mencoba” merubah pola pikir (paradigma) di Flores timur soal ketergantungan pembangunan yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Mirisnya, langkah ini seakan terhenti di angan -angan dan dalam realisasi pembuktiannya hingga akhir tahun 2026, Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen masih dengan ketergantungan terhadap anggaran pusat. Mimpi merubah paradigma ketergantungan terhadap APBD terus berjalan mundur dan strategi ekstrim Big Push yang digadang memiliki potensi besar, nyatanya terus menuai soal.

Hematnya, tidak ada satupun program yang digerakan Pemerintahan ini tampa ketergantungan pada , APBD ataupun APBN. Semua dijalankan dengan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap APBN dan APBD. Nilai swadaya dalam pemberdayaan potensi daerah untuk meminimalisir ketergantungan terhadap bantuan pusat tidak pernah bisa terlaksana, jika program pemerintah tidak di lalui dengan kajian teknis yang memadai.

Kenyataannya, Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen malah bahagia dengan suport bantuan pusat karena bisa di manfaatkan untuk mengisi kekurangan anggaran pada pos belanja yang tidak bisa terjangkau APBD sebelumnya. Catatan penting pada point pertama yang wajib di refleksikan yakni, tidak terealisasinya omongan Bupati.

Begitu juga target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) 3,5 persen, seperti yang di ucapkan Bupati Anton Doni Dihen dari mengerakan program Big push nyatanya tidak bisa tercapai, karena program Big Push peternakan saat ini penuh dengan soal oleh karena ketidak matangnya perencanaan. Tentu poin berikut yang bisa direkomendasikan sebagai kesimpulannya adalah semua yang selalu di kumandangkan Bupati Flotim hanyalah mimpi.

Buktinya jelas ada dalam semua soal yang mengitari usaha peternakan Big Push dan hingga jelang akhir tahun 2026, Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen seakan belum menemukan alternatif solusi yang tepat. Fakta ini jelas memberi gambaran terhadap ketidak fokusan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam menemukan alternatif yang tepat agar usaha peternakan ini bisa dijalankan untuk target yang sudah dan selalu di omongkan.
Tetapi fakta cenderung memprihatinkan, gambarannya, masih seputar langkah alternatif dengan kisaran upaya mencari celah penyelamatan dari kejaran aspek hukum.

Ada beberapa hal yang coba dirampung dalam kronologi waktu yang membentangkan sejumlah fakta soal terkait usaha peternakan Big Push Sapi yang mungkin bisa menjadi catatan bersama.

SOAL LAHAN WOLOKOLO.

Tercatat, maraknya kritikan bermula sejak dicanangkan lokasi Wolokolo ,di Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung bunga sebagai sentral pengembalaan 700 ekor ternak sapi Bali, sekaligus jadi tempat pengembangan Hijauan makanan ternak (HMT).

Pasalnya, publik meragukan kesiapan lokasi Wolokolo sebagai sentra pengembangan HMT dan pengembalaan 700 ekor sapi Bali yang mau dilaksanakan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen di tahun 2026. Alasan ini di picu oleh ketersediaan waktu yang relatif singkat dalam rentang waktu dari 2024 ke awal pelaksanaan kegiatan di tahun 2025, yang mana direntang waktu itu, Pemerintah Flotim harus melakukan pemenuhan syarat agar dapat menjalankan usaha peternakan Big Push secara baik dan terencana.

Ada kajian teknis dan survey kelayakan lokasi yang harus di buatkan. Pemerintah juga harus melakukan pembentukan lembaga pengelola dan evaluasi atas syarat penting dalam mendukung usaha ini. Proses persiapan ini, tentu butuh waktu yang relatif panjang.

Nyatanya, semangat untuk menjalankan usaha peternakan skala besar ini ditegah minimnya persiapan teknis seakan bercerita tentang percepatan penggunaan anggaran daerah tampa mitigasi resiko. Ujungnya, soal seakan memburu usaha peternakan ini usai lokasi Wolokolo di pastikan dengan munculnya kontrak lahan.

Simpelnya, program ini terkesan terburu -buru untuk mulai di jalankan di pertegahan tahun 2025. Semua tahapan terabaikan oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen. Semua aspek penunjang tidak dipersiapkan tetapi program terus di paksakan berjalan dalam ketimpangan prosedural.
Hal yang tentunya sungguh disayangkan.

Semua pertimbangan publik dalam setiap momentum kritikan di awal kegiatan ini tidak dimaknai Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen sebagai bentuk kecintaan publik dalam perhatiannya terhadap Pemerintahan ini.

Efeknya, Pemerintahan ini justru mengabaikan serangkain kegiatan penting. Survey dan pemetaan potensi dan soal pada lahan Wolokolo terabaikan, Kajian teknis pengembangan usaha peternakan di Wolokolo berjalan tidak utuh dan terus menciptakan masalah diatas persoalan lama.

Ditengah laporan real Pemerintah Flotim saat ini, soal ketersediaan pakan yang hanya mampu di konsumsi oleh 28 ekor sapi , menjadikan soal lahan Wolokolo semaki rumit. Anehnya, pengakuan itu dimunculkan jelang kehadiran sapi 200 ekor ke lokasi pengembangan Wolokolo.
Hal yang seharusnya tidak terjadi , jika Pemerintah mau patuh pada ketentuan tahapan proses.

Namun jalan soal terus mencatatkan fakta, Akar soal pada lokasi Wolokolo ada pada kontrak lahan yang telah di lakukan Pemda Flotim disaat publik Flotim sedang berdebat. Catatan pentingnya yakni, pada Desember 2025, Bupati Anton Doni Dihen menandatangani dokumen kontrak 200 hektar lahan Wolokolo dengan biaya sewa pakai pertahun Rp.200 juta.
Hal penting soal lahan Wolokolo yang patut di catat publik di ujung tahun 2026, adalah laporan Pemerintah yang terekspose terkait “efektivitas” penggunaan lahan 60 hektar dari 200 hektar yang disewa.

Tentu hal ini jadi soal Flores timur, karena uang sewa lahan Rp. 200 juta sudah di eksekusi untuk 200 hektar, namun realitanya ada pada soal “efektivitas” penggunaan lahan yang hanya sebatas 60 hektar. Publik bisa membayangkan, jika program ini di jalankan dalam perencanaan dan tinjauan teknis yang buruk, tentu membawa dampak buruk bagi semua sesi usaha peternakan ini. Sederhananya, jika pemda Flotim tidak terburu-buru, harusnya kajian teknis pemanfaatan lahan di usaha peternakan ini bisa di peritungkan sehingga tidak membebankan pengeluaran anggaran dalam APBD. Namun fakta sudah membuktikan, anggaran terlanjur di lepas dan efektivitas penggunaan lahan tidaklah optimal. Mengapa tidak mengontrak 60 hektar ?

Hematnya, kebutuhan lahan dalam relisasi anggaran tidaklah realistis. Kerena dengan potensi penggunaan lahan sebatas 60 hektar dengan beban biaya yang di keluarkan hingga 200 hektar adalah fakta soal.

Seharusnya, peritungan beban biaya sewa lahan mengacu pada luasan real lahan 60 hektar yang bisa di manfaatkan, sehingga proses sewa hanya terhadap lahan yang bisa di manfaatkan.
Satu catatan pentingnya yakni, aspek pengeluaran anggaran Rp 200 juta tidak memberi aspek manfaat terhadap optimalisasi pemanfaatan lahan.

Karena soal ini akan bersinggungan dengan alokasi anggaran daerah, Rp.1 miliar lebih untuk penataan lahan 200 hektar untuk lokasi pengembalaan dan pengembangan HMT.
Yang jadi soal tentu ada pada aspek manfaat penggunaan anggaran yang di kucurkan dari APBD Flotim.

Harusnya, prediksi pemanfatan luasan lahan tidak bisa dimanfatkan secara optimal dan hanya bisa digunakan seluas 60 hektar harus sudah bisa dipresiksi sejak awal sehingga bisa meliwati Reviu APIP.
Manfaatnya jelas terhadap pengurangan beban sewa lahan setiap tahunnya.

Hal ini seharusnya juga terjadi pada alokasi anggaran Rp 1 miliar lebih untuk penataan lokasi Wolokolo untuk kepentingannya. Beban anggaran yang harusnya untuk 200 hektar , nyatanya hanya mampu di selesaikan 60 hektar.
Dalam soal pemanfaatan anggaran daerah jelas terlihat ada kelebihan dana yang turut serta di gunakan dalam psnataan lahan 60 hektar.

Hematnya, ada proses pengawasan yang patut diduga, sengaja dibiarkan berlalu dan menimbulkan pengeluaran daerah yang berlebihan dan ini , jika dibiarkan akan menimbulkan soal yang lebih besar dengan potensi hukum yang cukup tinggi.
Karena perencanaan yang buruk di sentral pengembangan HMT dan pengembalaan sapi di Wolokolo sudah bisa terlihat dari kekeliruan mekanisme sewa lahan yang semua tahapannya dalam prosesnya tampa melibatkan pihak terkait yang berkompetensi dan lebih fatalnya proses sewa lahan tersebut tidak diketahui DPRD Flotim.

REKOMENDASI TEKNIS YANG TERABAIKAN.

Hal itu bermula dari beredarnya isi Rekomendasi hasil kajian Profesor Bernadette Koten. Rekomendasi ini, jika dibaca secara detail, seakan memberi catatan krusial atas lahan Wolokolo sebagai catatan penting bagi Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen, untuk mempertimbangakan dan menyikapi dengan langkah strategis untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan program termasuk menghindari penyalahgunaan anggaran daerah.

Jika membaca laporan hasil kajian Profesor Bernadete Koten, jelas mengisyaratkan syarat penataan lahan untuk peningkatan kualitas tumbuh Hijauan makanan ternak (HMT). Berarti ada soal terkait tekstur tanah, unsur hara dan syarat tumbuh HMT yang perlu di perbaiki.

Hematnya, ada rentang waktu yang harus dipertimbangakan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen untuk penataan lahan agar bisa menjamin hidup HMT yang bakal jadi sumber pakan sapi.

Kajian teknis ini, dalam kesimpulan jelas memberi catatan penting soal pengembangan HMT di Wolokolo yang perlu di beri perhatian serius.
Catatan penting lainnya adalah pengembangan ternak sapi di Wolokolo , “HENDAKNYA” disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan dan produksi tanaman pakan (HMT) yang sedang dikembangkan.

Hasil kajian ini jelas bisa dimaknai secara sederhana dalam konteks logisnya.
Sapi butuh pakan dan pakan di Wolokolo butuh waktu produksi. Dan untuk optimalisasi produksinya, struktur tanah di Wolokolo butuh perbaikan dengan serangkaian kegiatan peningkatan peningkatan kualitas tanah dengan penambahan unsur hara untuk menjamin tumbuh kembanganya HMT.

Konsekwensinya dari kesimpulan kajian ini tentu mudah diterjemahkan secara logis dan sederhana. Karena sapi butuh pakan dan di Wolokolo atas rekomendasi ini mengambarkan belum siapnya pakan dan oleh karena itu “Pengadaan sapi” harus di hentikan sampai HMT berproduksi.

Tentu hal ini jadi catatan pentingnya, namun anehnya di Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen ini ada pada sikap optimis yang berlebihan hingga mengabaikan konsekwensi dari tidak dipatuhinya rekomendasi kajian ini. Kelebihan semangatnya untuk harus sesegera mungkin menjalankan program Big Push peternakan ini, seakan memberi signal untuk harus di cermati dan di selidiki.

Karena selain lahan 200 hektar sudah terlanjur di tanda tangani kontraknya oleh Bupati Anton Doni Dihen, ternyata rekomendasi dari hasil “Kajian” yang penting ini tidak pernah dijadikan acuan dalam meminimalisir soal pada usaha peternakan ini.

Mirisnya, isi rekomendasi ini yang seharusnya jadi acuan Pemda Flotim, justru hadir setelah proses pengeluaran anggaran daerah telah terjadi. APBD Flotim tahun 2026 telah ditetapkan dan anggaran pengadaan sapi sudah disalurkan ke pihak penyedia melalui proses lelang.

“Siapa yang harus disalahkan dan harus di korbankan
dengan terabaikannya rekomendasi hasil kajian ini ?”.

Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen yang harusnya bertanggung jawab atas buruknya perencanaan program dan mengabaikan rekomendasi penting dalam kajian ini.
Faktanya, Pemerintah Flotim telah
“Mengakui kelemahannya sendiri”. Lahan di Wolokolo yang di sewa 200 hektar dan hanya bisa dimanfaatkan 60 hektar saja. Dalam fakta hasil produksi HMT hingga Oktober 2026, cuma bisa di konsumsi oleh 28 ekor sapi, padahal ada 700 ekor sapi yang harus di gembalakan di Wolokolo.

Sederet ketidak patuhan Pemerintah yang justru membebankan pihak lain.
Kondisi yang tentunya, melahirkan simpul besar dari soal peternakan sapi Bali ini.

” Ada apa dengan terburu -burunya Pemda Flotim menjalankan peternakan yang serapan angka dari APBD Flotim hampir menyentuh puluhan miliar ?. Ada apa dengan diabaikannya Rekomendasi hasil kajian teknis dari pihak yang memiliki kompetensi yang seharusnya bisa menunda pengeluaran dari Kas daerah?”.

Hematnya, media mencatat, ada soal yang patut “diduga” dan ditelusuri dari aspek penggunaan anggaran dalam korelasinya dengan aspek manfaat.

Secara sederhana, tentu dapat ditemukan ada kelebihan angka dalam alokasi anggaran yang telah digunakan dan tidak memberi aspek manfaat, baik untuk sewa lahan dan penataan sentra Wolokolo yang perlu ditelusuri”.

Untuk itu, apakah harus di Reviu APIP ? Ataukah langkah ini wajib di Audit ?.
Tentu dua rekomendasi yang terasa berat karena jika harus di reviu APIP artinya semua proses harus di ulangi dan kelebihan anggaran harus di kembalikan.
Tentu, solusi dari diabaikan rekomendasi kajian dan berujung soal saat ini tidaklah sesederhana yang di pikirkan.
Anggaran sudah di keluarkan dan realitanya, tidak ditemukan aspek manfaat.

LEMBAGA PENGELOLA.

Soal lembaga pengelola untuk dua usaha besar ini (Sapi dan ayam petelur) juga menjadi perhatian dan meningkatkan kerumitan tersendiri di usaha peternakan Big Push ini. Tentu soal lembaga pengelola juga menjadi benang kusut yang tak kalah menariknya.
Namun apapun namanya usaha, jika tidak direncanakan secara baik dan mengabaikan tahapan yang ditentukan, bakal berujung soal dan menimbulkan masalah.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai arahan Undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, jelas didaulat menjadi salah satu lembaga yang sah untuk bisa menyumbang Pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini sejalan dengan cita -cita besar Bupati Anton Doni Dihen yang sudah dipaparkan diawal tulisan ini. Artinya, Pemerintahan ini berharap dalam mimpinya, dengan program Big Push peternakan ini target PAD Flotim pertahun 3,5 persen bisa tercapai.

Hematnya, satu langkah maju, yang kala itu di gagas dengan beraninya, patut di apresiasi. Walaupun saat itu, hampir sebagian besar kalangan meragukan dan cenderung menilainya sebagai mimpi kosong.
Rupanya penilaian ini hampir mendekati titik simpulnya.

Soal usaha peternakan yang angkanya hampir menyentuh puluhan miliaran rupiah dari APBD Flotim dalam realitanya, penuh dengan ketimpangan. Program yang sedang dijalankan, baik penataan lahan pengembalaan, dan pengembangan HMT, dan berbagai tambahan anggaran yang telah dipangkukan untuk mendukung gerak usaha peternakan sapi dan ayam petelur ini masih menyimpan soal tampa alternatif solusi.

Ternyata ketidak jelasan keberadaan
” Lembaga pengelola” jadi simbol buruknya sistem perencanaan dan pemetaan soal ditubuh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen.
Media mencatat, ketiadaan lembaga pengelola BUMD memicu perubahan skema usaha. Tetapi yang terlupakan yakni potensi soal pada realisasi anggaran yang telah di buat dan sedang berjalan dalam konteks pengelolaan oleh lembaga BUMD.

Perubahan skema lembaga pengelola laiknya seperti menebak sesuatu yang tidak terlihat dalam gelap. Ketiadaan BUMD memicu Pemda Flotim mencari alternatif lain, dari pengelolaan dibawah Unit pelaksana teknis daerah (UPTD) hingga perubahan skema dari sentral ke sub sental.

Ketiadaan lembaga BUMD seakan menambah deretan soal dan memberi kerumitan tersendiri dalam usaha peternakan ini, ketika semua anggaran terbaca telah disalurkan untuk pembiayaan fisik dan pengadaan ternak. Ketidak fokusan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen, dalam mengurusi soal usaha peternakan ini, merupakan gambaran buruknya sistem yang dibangun oleh Pemerintahan ini , yang nota bene tidak ingin di kritisi.

Pasalnya, publik telah menemukan simpul soal di usaha peternakan ini, yakni adanya pemaksaan kehendak untuk segera merealisasikan program tampa didukung aspek-aspek penting sesuai regulasi.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harusnya diadakan terlebih dahulu, nyatanya tidak tersedia. Pemerintahan ini dalam komentar publik disebut lebih fokus pada narasi, statmen dalam semangat Lompatan Jauh yang cenderung mengambarkan “Retorika”.

Padahal, jika ada itikad baik Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam pertimbangannya untuk mengerakan program ini dengan pemenuhan ketentuan menjalanlan usaha peternakan ini untuk kepentingan kesejatraan masyarakat Flotim, pastinya soal yang bakal terjadi bisa di prediksi dan bisa diminimalisir sehingga targetnya untuk menaikan Pendapatan asli daerah (PAD) 3,5 persen pertahun dari mengerakan program ini adalah alternatif tepat.

Hematnya, Lembaga BUMD semestinya dihadirkan terleboh dahulu karena diyakini bisa menjadi pilar tepat dalam tujuan untuk mendongkrak penerimaan daerah.
Sederhananya, jika direncanakan dengan baik dan melewati proses dengan tinjauan teknis usaha yang memadai, diyakini bukan cuma pendapatan daerah saja yang meningkat tetapi lebih dari itu Flores timur bisa jadi “sentral” produksi sapi Bali dengan peternak- nya adalah masyarakat Flotim.
Aspek pemberdayaan terjawab dan kesejateraan masyarakat tercapai serta PAD dengan sendirinya meningkat.

Bayangkan saja, jika 1 kepala keluarga di Flotim punya “dua ekor sapi Bali” bukankah rakyat Flotim bisa sejahtera ?.
Jika populasi ternak dalam perjalan waktu meningkat pesat di Flotim, bukan cuma sentral peternakan saja yang terbentuk tetapi akses konsumsi daging warga Flotim bisa terpenuhi.

Namun mirisnya, semua harapan masyarakat Flotim dalam mimpi -mimpi Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen , tidak bisa terpenuhi ketika usaha peternakan ini terus menuai soal dan sedang berada diujung tanduk.
Karena tampa BUMD, semua perencanaan dan target akan terus bergeser.

Pengelolaan yang dialihkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) peternakan, jika dilakukan saat ini tentu juga berujung soal. BUMD dan UPTD peternakan tentu memiliki kewenangan yang berbeda. Jika langkah awal Pemda Flotim dalam perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan ternak dalam spesifikasinya ada dalam pengelolaan BUMD.
Maka, ketiadaan BUMD bisa menjadi petaka yang merubah semua rencana besar Pemda Flotim.
Namun apa mau dikata, “salah tak bisa di elak. Soal harus diatasi dengan solusi”.

Semua perencanaan dan penganggaran seburuk apapun telah dilakukan. Dokumen perencanaan dan penganggaran yang lepas dari kontrol APIP melalui Reviu Aparat Pengendali Intern Pemerintah (APIP) tersebut, dalam faktanya sudah terlanjur di eksekusi.

Rumitnya, usaha peternakan Sapi yang dalam sebutan Bupati Anton Doni Dihen sebagai penghasil daging untuk suport MBG dan ayam petelur dengan kapasitas produksi telur perhari 10 ribu butir tersebut untuk tingkatkan PAD 3,5 persen pertahun pastinya akan bergeser lebih jauh tampa kehadiran BUMD.

Menyimak polemik dua lembaga pengelola dalam catatan media, tentu memicu pertanyaan. Sebab dua jenis hewan ternak (Sapi dan Ayam petelur) terlanjur diadakan.
Jika BUMD dalam kewenangannya mengelola usaha untuk mengahasilkan keuntungan yang dapat menyumbang PAD bagi daerah, tentu pengadaan ternak sapi dan ayam petelur hari ini tidaklah menjadi soal.
Namun bagaimana dengan UPTD peternakan yang hanya diberi kewenangan mengurus “pembibitan” untuk peningkatan mutu genetik ?.

“Apakah dibenarkan soal syarat dan kriteria ternak sapi dan ayam petelur yang hari ini ada dalam proses pengadaan barang dan jasa, jika alternatif pengelolanya adalah lembaga UPTD peternakan?”.

Sapi Bali dan ayam petelur dalam kriteria pengadaan hari ini ada dalam skema perencanaan sebelumnya dengan lembaga pengelola adalah BUMD. Soalnya disini, tampa perubahan perencanaan dan spesifikasi dan tampa di Reviu oleh APIP Kabupaten Flores timur , semua proses sudah terlanjur di jalankan dan beban pengeluaran dari APBD Flotim sudah jelas terlihat.

Intinya, jika harus merubah lembaga pengelola ke UPTD peternakan, tentu spesifikasi dari lahan pengembalaan untuk kepentingan pembibitan ternak dan syarat ternak sapi untuk bibit juga harus di sesuaikan.
Peraturan menteri pertanian menyebut, jenis sapi calon bibit untuk peningakatan mutu genetik dalam usaha pembibitan yang dilakukan oleh Pemerintah harus berasal dari perusahan berlisensi Pemerintah dan dalam produksinya, perusahan tersebut ada dalam pengawasan Pemerintah.

Fatalnya, ternak sapi yang hari ini didatangkan tidak dalam kriteria ternak sapi bibit yang di hasilkan oleh perusahan atau unit usaha produksi bibit yang berlisensi Pemerintah dan diawasi produksinya oleh Pemerintah.

Lebih fatalnya, ada pada ayam petelur final stok.
Jika tugas pengelolaan usaha peternakan ini diserahkan ke UPTD peternkan,

“Mungkinkah ayam petelur final stok juga bisa di sertakan dalam pembibitan untuk peningkatan mutu genetik ?”.

Ayam petelur final stok, tentu tidak dapat dikembang biakan lagi untuk menghasilkan generasi baru yang lebih berkualitas. Ayam petelur final stok adalah generasi terakhir yang diproduksi khusus untuk mengahasilkan telur dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan setelahnya menjadi ayam afkir.

Lalu, lembaga mana yang di pilih Pemerintah, apakah BUMD ataukah UPTD ataukah harus dengan perubahan skema sentral ke sub sentral ?

SPESIFIKASI PENGADAAN SAPI DAN AYAM PETELUR.

Ditengah kerumitan soal usaha peternakan dan kondisi dilematis Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam menentukan arah usaha peternakan Big Push ini. Soal pengadaan ternak sapi dan ayam petelur menjadi rentetan soal yang perlu dicermati secara logis.

Terlepas dari proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangan para pihak PPK, namun ada hal menarik yang wajib di simak yakni soal perencanaan pengadaan ternak dalam kriterianya dan hubungannya dengan lembaga pengelola.

Karena hematnya, lembaga pilihan sebagai pengelola usaha ini mempengaruhi perencanaan soal kriteria ternak yang diadakan.
Sapi yang dikelola BUMD dan UPTD peternakan tentunya dengan syarat yang berbeda, karena kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda.
Begitu juga ayam petelur final stok dapat dikelola BUMD tetapi tidak bisa dikelola UPTD peternakan.

“Sederhananya, ketika proses
pengadaan berjalan, secara normatifnya, lembaga apapun yang terlibat dalam prosesnya harus mematuhi syarat ketentuan baik spesifikasi, jumlah dan pemenuhan ketentuan waktu pengadaan”.

Terlepas dari soal yang mengitari proses pengadaan sapi hingga tiba di lokasi Wolokolo, tentu hal positifnya adalah tanggung jawab penyedia untuk pemenuhan ketentuan kriteria sapi sesuai arahan dalam kontrak terkait syarat dan ketentuan.

Namun yang manariknya ada permintaan Plt Kadis Disbunter Sucipto Keraf , untuk me-Reviu dokumen permohonan pembayaran termin satu setelah penyedia (Cv Catalea Pratama) yang telah meyelesaikan tugasnya dietape pertama. Langkah yang dinilai tepat tetapi juga memicu sejumlah pertanyaan.

Tertahannya pembayaran termin satu oleh pihak Disbunter karena
“adanya” pertimbangan Kejaksaan Negeri Flores timur untuk tidak terburu-buru dan harus dengan me-Reviu dokumen juga menrik untuk dipertanyakan.

Mungkinkah kriteria ternak sapi yang menjadi soalnya ?
Ataukah karena alasan produktivitas HMT di lahan Wolokolo sehingga penyedia harus di korbankan ?.
Ataukah Kejaksaan Flotim dan Disbunter dalam proses pendampingannya, di ujung tahun anggaran baru menyadari adanya celah potensi hukum dalam dokumen program Big Push peternakan ini ?

Tentu publik sedang menanti hasil kejelasan arah rekomendasi pihak APH dan permohonan Reviu oleh Disbunter Flotim. Keputusan terkait harus di Reviu atau tidaknya dokumen pengajuan pembayaran termin satu oleh penyedia tentu jadi penantian publik karena proses pengadaan sapi terus berjalan.
Kabarnya, pengiriman sapi di periode kedua siap di lakukan penyedia.

Namun tertundanya proses Reviu APIP berdasrkan keterangan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Flores timur, Jack Ara Kian, tentu jadi catatan menariknya.
Karena soal pengadaan sapi terus berjalan sesuai isi kontrak yang sesuai mekanisme dan kriteria.

Secara normal, Reviu dokumen pencairan dana, wajib di lakukan APIP pada program-program strategis Pemerintah.

“Namun pertanyaannya, tentu ada pada kisaran , bagaimana soal penanganan dokumen awal yang tidak pernah di Reviu oleh APIP ?”.

REVIU DAN AUDIT APIP FLORES TIMUR.

Reviu APIP berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 3 tahun 2026, jelas memberi gambaran arti terkait makna Reviu sesungguhnya. Reviu adalah penelaan dokumen untuk memberi keyakinan terbatas bahwa dokumen yang telah disusun sesuai dengan standar, prosedur , rencana atau norma.
APIP daerah dalam melaksanakan Reviu, terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan dokumen keuangan daerah.

Dokumen perencanaan pembangunan daerah yang di maksud adalah, rancangan akhir RPJMD, rancangan akhir Renstra perangkat daerah serta rancangan akhir RKPD.

Reviu APIP terhadap dokumen keuangan daerah mencakup, Rancangan APBD, rancangan standar harga satuan (SHS) dan rancangan analisis standar belanja (ASB).

Komponen tersebut diatas tentu jadi acuan APIP saat melakukan Reviu.
” Lalu bagaiman soal permohonan Reviu oleh lembaga teknis atas dokumen pengajuan pencairan dana termin satu yang diajukan penyedia ?”.

Permendagri nomor 3 tahun 2026, jelas memberi batasan terhadap Reviu APIP hanya kepada dokumen “akhir perencanaan” pembangunan daerah dan Reviu dokumen “rancangan” APBD dan SHS serta ASB.
Logisnya, Reviu APIP harus dilakukan terhadap dokumen “Perencanaan ” pembangunan dan dokumen “Rancangan” keuangan bukan terhadap dokumen yang sudah di eksekusi dalam pelaksanaannya.

Hematnya, jika harus me -Reviu dokumen keuangan dengan dasar atas usulan pembayaran termin satu yang diajukan penyedia, tentu perubahan signifikan bakal terjadi dalam APBD yang sudah ditetapkan Bupati dan DPRD. Karena angka -angka yang termuat dalam usulan perangkat daerah ada dalam satu kesatuan APBD tahun berjalan.

Fenomena usualan Reviu APIP dan Alternatif dalam perubahan skema yang diusulkan Pemerintah dengan pembatalan kontrak secara sepihak atau meng-adendumkan kontrak, tidak serta merta langsung di jalankan, tentu setiap tahapannya harus dengan pertimbangan regulasi.
Karena kejelasan saat ini dalam pelaksanaan program ini yakni, ada begitu banyak tumpukan soal yang mengitari program Big Push ini. Sehingga Reviu APIP ditengah proses yang sedang berlangsung menjadi alternatif kejanggalannya.

Audit APIP tentu harus jadi alternatif tepat di tengah banyaknya soal yang menglingkupi soal peternakan Big Push di Flores timur.
Terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran yang tidak di Reviu APIP sebelumnya, mengindikasikan adanya “dugaan” penentuan rencana kegiatan dan anggaran pembiayaan proyek ini secara sepihak.

Menguaknya soal yang begitu banyak di program Big Push ini, tentu tidak dengan me- Reviu dokumen pembayaran dan soalnya selesai, karena paduan regulasi jelas menulis soal tugas APIP dalam me Reviu dokumen.

APIP dapat melakukan audit sesuai arahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008. Regulasi ini memberi kewenanga APIP untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan Negara dan pelaksanaan tugas sesuai aspek manfaatnya.

Dalam soal ini, tentu saran dan dorongan harus bisa di lakukan APIP adalah dengan mengaudit dokumen perencanaan dan penganggaran dalam program ini. Tentu Audit APIP berdasarkan fakta soal dalam realisasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran. Hematnya audit APIP harus bisa di jalankan, karena soal buruknya perencanaan dan penggunaan anggaran pada program ini akibat dari tidak berjalannya proses pengawasan yang ketat dari perencanaan dan penganggaran sehingga tampa didahului dengan Reviu APIP tetapi program tetap dipaksakan berjalan dengan serapan anggaran daerah yang fantastis. Ujungnya adalah soal.

Audit APIP juga bisa berdasarkan koneksitas penggunaan anggaran yang dalam realitasnya jauh dari kata “efektif” dan cenderung tidak terukur . Kondisi ini bisa menjadi acuan APIP dalam keputusan untuk mengaudit program ini.
Tentu, hasil audit APIP akan bermuara pada rekomendasi krusial untuk dipertimbangkan Kejaksaan dalam keputusan untuk menindak lanjuti ataupun tidak.
Disini sinergitas APIP dan APH wajib ada.

PERUBAHAN SKEMA USAHA.

Perubahan skema pemelihraan sapi juga jadi soal baru, dan dalam cermatannya, cenderung mengambarkan upaya Pemerintah Flotim dalam langkah penyelamatan atas sederetan soal yang mengitari soal program Big Push peternakan ini.

Perubahan skema dalam argumentasi Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen, jelas mengambarkan bentuk ketidak konsistennya Pemerintah untuk menentukan arah yang tepat terkait keberlanjutan nasib pengelolaan usaha peternakan Big Push ini dan pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran daerah dalam membiayai program ini dari aspek manfaatnya.

Mengutip isi pemberitaan beberapa media lokal Flores timur soal perubahan skema ini, jelas mengambarkan adanya keraguan Pemerintah untuk membuatkan pilihan yang tepat dan pas sesuai hasil kajian teknis dan hukum.

Endingnya, masalah terus berlanjut dan solusi tidak pernah jadi kenyataan. Mirisnya, tidak ada satupun klarifikasi teknis yang bisa diungkapkan ke publik Flotim.
Bupati Anton Doni Dihen , di program ini seakan diam membisu soal keberlanjutan skema yang sudah di sampaikan ke publik.

Tentu soal perubahan skema terus melengkapi masalah peternakan ini sejalan dengan belum terealisasi pembayaran termin satu ke penyedia sapi dan juga belum di Reviu dokuemen pengajuan pembayaran.

Menariknya, kepungan soal ini ternyata memberi ukuran pada hal prinsip dalam garansi Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen, ketika menjalankan program ini untuk target yang telah di sebutkan.

Ada target penerimaan daerah 3,5 persen setiap tahun untuk mensuprot pendapatan daerah dan menjamin kesejateraan rakyat Flotim dari mengerakan program ini semakin tampak kabur.
Namun publik seakan dipertontonkan dengan sejumlah fenomena soal , yang cenderung memberi signal lebih terkait merosotnya nilai kepercayaan publik terhadap realisasi “Komitmen” dari Pemerintahan ini.

Karena apapun alasannya, publik akan selalu mengingat apa yang disampaikan pemimpinnya. Karena rentetan pernyataan Bupati Anton Doni Dihen di tahun awal memimpin Flotim, jelas memberi ruangan keteduhan dalam seribu harapan. Akurasi penjelasan seorang pemimpin daerah dalam narasinya yang tentu harus di apresiasi.
Namun faktanya, menyakitkan dan realitanya menyedihkan.

Perubahan skema hingga akhir Oktober 2026 tampa kejelasan, tetapi anggaran terus di pangkukan di APBD perubahan.
Perubahan skema dari sentral ke sub sentral mungkin tidak terealisasi, karena informasinya ada sejumlah tenaga kerja sudah berada di Wolokolo dengan di upah Rp. 2juta perbulan.
Dari mana asal anggaran ini, belum diperjelas, tentu publik akan diperhadapkan dengan alasan Reviu APIP.

CATATAN AKHIR.

Tentu, usaha peternakan Big push ini adalah program strategis yang patut didukung. Namun perencanaan dan kajian teknis yang “tidak akurat” , seakan mengambarkan situasi “serba dilematis” yang sedang dihadapi Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wabup Ignas boli Uran, dalam mencari alternatif yang pas dan benar untuk menghindari jeratan “aspek hukum”.

Namun mendesain langkah baru di program Big Push peternakan yang sudah dari akarnya bermasalah menjadikannya rumit dalam upaya mitigasi.

Menghentikan kelanjutan program ini merupakan alternatif terbaiknya, untuk mengindari beban pengeluaran daerah yang berlebihan dan berujung tidak bermanfaat program ini bagi kesejatraan rakyat.

Audit perencanaan dan penganggaran wajib di lakukan untuk memastikan program ini jauh dari soal.
Tidak melalui Reviu APIP , baik terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran seakan mengarahkan asumsi dalam “dugaan” terkait pemberlakuan rencana dan penganggaran dalam program ini yang menyimpang.

Dipenghujung tahun 2026, ditengah banjir soal dalam setiap implementasi program di Pemerintahan ini tentu ada harapan publik agar Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen lebih besikap terbuka. Karena kondisi ketertutupan informasi yang di praktekan oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dalam “Setan Transparansinya” saat ini, tentu menjadi keresahan publik.

Tentu publik menanti jawaban pemimpinya atas sejumlah pertanyaan dalam soal keberlanjutan program besar ini.

Publik Flores timur juga pasti berharap banyak pada kerja Aparat penegak Hukum (APH) untuk lebih proaktif, dalam menyimak, menganalisis dan investigasinya untuk memastikan kelayakan pengelolaan keuangan Negara dalam aspek manfaatnya.

Karena sejumlah pertanyaan dibalik “antusias lebih” Pemerintahan ini dalam mendorong percepatan pelaksanaan program ini , baik itu pengadaan 700 ekor sapi dan pengadaam 5000 ekor ayam petelur dengan menghindari Reviu APIP jadi catatan publik dan tentu perlu dicermati dengan baik oleh APH.

Karena jelas, ada begitu banyak soal yang sudah mengerucut dalam aspek pemanfaatan anggaran.
Tentu, pemberitaan media pers dan publikasi media sosial belakangan ini yang terus ramai mengkritisi langkah buruk Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran, adalah bukti, bahwa masyarakat hadir dalam pengawasannya dan pers hadir untuk memberi keseimbangan dalam kontrol.

Namun ditengah getolnya publik mempertanyakan saol usaha peternakan ini. Publik juga berharap, Pemerintahan
Bupati Anton Doni Dihen untuk berani berbicara soal program yang di duga bermasalah ini.

Pemerintah Flotim diharapkan dapat menjelaskan detail duduk soal dan arah program ini.
Diamnya Bupati Anton Doni Dihen, seakan memberi komando terhadap OPD teknis untuk juga bersikap tertutup terhadap informasi publik terkait fakta soal yang ramai disoroti publik.

Dalam Pembuktiannya, tentu ada sejumlah harapan agar praktek
“Setan Transparansi” yang menjadi jiwa Pemerintahan ini wajib hukumnya untuk di implementasikan, sehingga tidak menjadi narasi tampa makna dan cenderung Retorika.

Catatan.
Jika tidak ada kesuaian data, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan klarifikasi data melalui media ini.
*Wartawan Tinggal di Flores timu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *