Oleh: Dr. Suriyanto, SH., MH., MKn – Praktisi Hukum/ Ketua Umum PWRI
Indonesia adalah anomali besar dalam peta ekonomi dunia. Sebuah negeri yang oleh Tuhan diberi kelimpahan luar biasa, namun masih menyisakan pekerjaan rumah besar berupa kemiskinan dan sulitnya lapangan kerja. Kita memiliki segalanya di atas tanah paling subur, namun mengapa kesejahteraan belum merata dirasakan seluruh rakyat? Jawabannya patut kita cari pada evaluasi sistem dan tata kelola kekuasaan.
Pertanyaan kritis yang harus kita ajukan bersama adalah: apakah sistem pengelolaan sumber daya kita sudah berpihak pada rakyat? Sebab faktanya, kita adalah pemilik kekayaan yang tidak dimiliki negara lain. Jika pengelolaannya tepat, adil, dan bersih, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi rakyat Indonesia untuk hidup dalam kesulitan.
Mari kita lihat kekayaan sumber daya alam. Data Kementerian ESDM menyebut Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, serta menjadi salah satu produsen utama batu bara, timah, bauksit dan emas. Potensi ini sangat besar. Namun, pekerjaan rumah kita adalah memastikan hilirisasi dan nilai tambah benar-benar dinikmati oleh masyarakat di sekitar tambang, di Papua, di Kalimantan, dan di Sulawesi, bukan hanya mengalir ke luar.
Kekayaan sumber daya laut kita pun sama luar biasanya. Dengan 17 ribu pulau dan garis pantai terpanjang kedua di dunia, serta 70% wilayah berupa lautan, potensi lestari perikanan kita menurut KKP mencapai 12 juta ton per tahun. Ironisnya, data BPS masih menempatkan nelayan tradisional dalam kelompok rentan miskin. Nelayan kita masih berjuang dengan keterbatasan armada dan solar bersubsidi, sementara praktik illegal fishing dan overfishing masih menjadi ancaman serius.
Di sektor perkebunan dan pertanian, kita adalah raja dunia. Kita menguasai 58% pasar sawit global, dan menjadi produsen kopi, karet, dan rempah-rempah terbaik. Namun di lapangan, petani sawit rakyat sering mengeluhkan fluktuasi harga TBS, petani padi mengeluhkan kelangkaan pupuk dan harga gabah. Sebagai negara agraris, kita masih harus mengimpor sejumlah komoditas pangan seperti beras, bawang, dan gula. Tata niaga inilah yang perlu dibenahi secara serius.
Beban yang dirasakan rakyat juga datang dari sisi pajak. Saat ini struktur perpajakan kita dirasakan semakin berat oleh masyarakat bawah dan pelaku UMKM. Kenaikan PPN menjadi 11% dan berbagai jenis pajak serta retribusi lainnya membuat daya beli masyarakat tertekan. Di sisi lain, publik mempertanyakan optimalisasi penerimaan pajak dari kelompok usaha besar dan praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing yang perlu diawasi ketat.
Fenomena inilah yang dalam kajian hukum ekonomi internasional dikenal sebagai praktik shell companies atau perusahaan cangkang. Kekayaan alam kita diekspor dalam bentuk mentah, dan sebagian labanya diduga tidak sepenuhnya kembali ke Tanah Air, melainkan parkir di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah seperti yang pernah menjadi perhatian publik di Singapura, British Virgin Islands, atau Panama. Praktik ini adalah bentuk kebocoran kekayaan negara yang harus ditutup.
Seperti yang pernah diungkapkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, ada indikasi dana besar WNI yang tersimpan di luar negeri dengan nilai yang ditaksir mencapai ribuan triliun rupiah. Jika dana tersebut bisa ditarik kembali melalui kebijakan tax amnesty yang berkeadilan dan penegakan hukum yang konsisten, maka akan sangat besar manfaatnya untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, dan penciptaan lapangan kerja.
Dari sinilah muncul dugaan publik bahwa sistem pemerintahan masih belum sepenuhnya bersih dari praktik mafia perizinan dan mafia ekonomi. Mafia yang dimaksud di sini adalah oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan berupa stempel, tanda tangan, dan regulasi untuk memperjualbelikan izin tambang, kuota impor, dan proyek-proyek strategis. Satu kebijakan yang tidak transparan bisa merugikan negara ratusan miliar.
Di luar pemerintahan, juga patut diduga ada kelompok pemburu rente yang mencoba membeli kebijakan tersebut. Mereka diduga adalah oknum pengusaha yang tidak taat aturan, pemain impor pangan, dan pemilik modal yang mencoba mengendalikan regulasi untuk kepentingan kelompoknya. Relasi yang tidak sehat antara oknum pejabat dan oknum pengusaha inilah yang menciptakan ekonomi biaya tinggi.
Akibat dari tata kelola yang belum ideal ini, kehadiran negara belum sepenuhnya maksimal dirasakan rakyat kecil. Ketika harga pangan mahal, solusi impor seringkali diambil tanpa pembenahan tata niaga di hulu. Ketika rakyat butuh pekerjaan, investasi yang masuk belum banyak menyerap tenaga kerja lokal karena belum diwajibkannya transfer teknologi dan kandungan lokal yang kuat.
Dampaknya terlihat pada sulitnya mencari pekerjaan saat ini. Data menunjukkan tingkat pengangguran terdidik, termasuk sarjana, masih cukup tinggi. Gelombang PHK di sektor padat karya seperti tekstil diduga kuat akibat gempuran produk impor ilegal yang masuk melalui praktik penyelundupan di pelabuhan. Generasi muda yang cerdas dan kreatif akhirnya banyak yang terjun ke sektor informal karena industri nasional yang kuat belum tumbuh merata.
Pola seperti ini jika dibiarkan akan menciptakan lingkaran kemiskinan struktural. Sumber daya alam dijual murah tanpa hilirisasi yang memadai, sehingga lapangan kerja dan nilai tambah hilang ke luar negeri. Untuk menutupi kebocoran anggaran akibat korupsi dan inefisiensi proyek, negara terpaksa menarik pajak lebih tinggi, yang pada akhirnya menekan daya beli rakyat.
Oleh karena itu, kemiskinan tidak boleh dilihat sebagai akibat dari kemalasan rakyat. Kemiskinan adalah akibat dari sistem yang belum berkeadilan. Rakyat yang miskin dan bergantung akan lebih mudah dimobilisasi secara politik dengan bantuan sosial sesaat. Padahal yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar bantuan, melainkan sistem yang memberikan keadilan dan kesempatan yang sama.
Maka solusinya bukan sekadar pergantian figur, melainkan reformasi sistem secara menyeluruh. Kita harus mengembalikan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hilirisasi harus diwajibkan dan dipusatkan di daerah penghasil, bukan hanya di Pulau Jawa.
Langkah konkretnya adalah menutup celah kebocoran pajak melalui audit terhadap perusahaan cangkang, membenahi tata niaga impor pangan dan tambang secara transparan, serta membersihkan oknum-oknum mafia perizinan baik yang ada di dalam maupun di luar birokrasi. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap oknum tersebut, cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai.
Rakyat tidak butuh dikasihani dengan bansos semata. Rakyat butuh sistem yang adil dan negara yang hadir. Jika kekayaan laut, bumi, kebun, dan pajak yang begitu besar itu dikelola dengan jujur, transparan, dan berkeadilan, maka tidak ada satu pun alasan bagi satu orang Indonesia pun untuk hidup miskin di atas tanahnya sendiri yang kaya raya.










