NUSANTARA-NEWS.co, Tanggamus – Terkait pengakuan Pejabat (Pj) Kepala Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus perihal Penerbitan SK pengangkatan Kadus II dan Kadus III Pekon Kacapura, Inspektorat Kabupaten Tanggamus berencana akan panggil Pj Kepala Pekon Kacapura terkait penerbitan SK yang tidak diakuinya bahwa dirinya menandatangani SK tersrbut.
Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Aprisnsyah, S.Sos.MM,. kami sudah melakukan panggilan terhadap Kadus II dan Kadus III Pekon Kacapura untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media
“Kami sudah lakukan panggilan terhadap Kadus II dan Kadus III Pekon Kacapura dan didampingi Sekertaris Desa (Sekdes) Pekon Kacapura,mereka hadir memberikan berkas Surat Keputusan pengangkatan Kadus,” kata Gustam Aprisnsyah, Selasa (23/2)
” Namun kami tidak tahu kalau Pejabat (Pj) Pekon Kacapura tidak mengatahui SK tersebut untuk itu besok hari Rabu 24/2/2021 kami akan memanggil Pj Kepala Pekon Kacapura Kecamatan Semaka,” tutupnya m
(Helmi)












