Catatan; Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, ruang siber kembali diramaikan konten provokatif tentang dugaan kerusuhan. Narasi tanpa fakta ini sengaja ditebar untuk menimbulkan keresahan.
Konten hoax bukan sekadar “berita bohong”. Ia adalah senjata yang dapat memecah persatuan bangsa. Pada momen nasional seperti 17 Agustus, dampaknya bisa berlipat karena menyangkut marwah bangsa dan stabilitas negara.
Pemerintah tidak boleh diam. Para penegak hukum siber wajib hadir dan melakukan tindakan tegas. Pembiaran hanya akan membuat penyebar hoax semakin berani.
Kementerian Komunikasi dan Digital harus segera melakukan take down terhadap konten-konten yang terbukti hoax dan menyesatkan. Hal ini sesuai kewenangan Kominfo dalam menjaga ruang digital nasional.
Payung hukumnya jelas. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Pasal 28 ayat 1 menegaskan: setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dapat dipidana dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.
Jika hoax itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA, maka masuk Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancamannya pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Lebih lanjut, KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 263 juga mengatur. Penyebar berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di kalangan rakyat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Artinya, unsur pidananya sudah terpenuhi jika konten itu memicu keresahan, kepanikan, atau potensi kerusuhan. Tidak perlu menunggu ada korban terlebih dahulu.
Konten yang beredar di ruang siber dan menimbulkan keresahan masyarakat, penegak hukum wajib menindak. Prinsipnya delik umum, bukan delik aduan.
Penyidik boleh langsung memproses tanpa harus menunggu laporan. Karena dampaknya menyasar ketertiban umum, bukan kepentingan pribadi.
Polri melalui Dittipidsiber dan Bareskrim harus bergerak cepat. Lacak IP, lacak admin grup, lacak pembuat pertama konten. Jangan hanya hapus, tapi tangkap, Adili dan penjarakan.
Menjerat dan memenjarakan pelaku adalah bentuk efek jera. Tanpa itu, hoax akan terus diproduksi menjelang setiap momentum besar bangsa.
Jika dibiarkan, hoax akan merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Kepercayaan publik pada pemerintah, TNI-Polri, dan lembaga negara bisa runtuh karena satu unggahan.
17 Agustus adalah hari sakral. Momentum mengingat perjuangan para pendiri bangsa. Jangan dinodai oleh tangan-tangan yang ingin menciptakan perpecahan lewat layar gawai.
Ruang siber harus bersih dari perbuatan pidana. Sama seperti jalanan harus bersih dari provokator, maka timeline media sosial juga harus bersih dari penyebar hoax.
Edukasi juga penting. Masyarakat perlu melek literasi digital. Cek dulu sebelum share. Tanya: sumbernya valid? datanya ada? tujuannya apa?
Ingat, kebebasan berekspresi dijamin UU. Tetaapi kebebasan itu berhenti ketika mulai melanggar hukum dan merugikan orang lain. Hoax bukan kritik, hoax adalah kejahatan.
Tegas kepada penyebar hoax, sayang kepada persatuan. Jelang 17 Agustus, mari kita jaga ruang siber seperti kita menjaga Merah Putih. Karena hoax hari ini, bisa menjadi kerusuhan esok hari.
*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI








