MEDAN, NUSANTARANEWS.co — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana membuat aturan mengenai pembatasan kepemilikan tanah. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) terkait dengan kepemilikan tanah.
Itu bisa mempengaruhi seberapa banyak individu maupun badan dalam memiliki bidang lahan.
Lantas, apakah hal ini juga akan berpengaruh pada sektor perumahan termasuk perumahan subsidi?
Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih belum tahu pasti apakah kebijakan tersebut juga akan mempengaruhi perumahan subsidi atau tidak. Kementerian PKP akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Kementerian ATR/BPN terkait dengan hal tersebut.
“Nanti kami diskusikan dengan (Kementerian) ATR/BPN,” katanya kepada wartawan di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Sebagai informasi, PP untuk pembatasan kepemilikan lahan masih digodok oleh Kementerian ATR/BPN. Adanya pembatasan kepemilikan lahan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari UU Penyelenggaraan Reforma Agraria.
“Soal apakah individu atau badan usaha nanti akan kita detailkan, sebab UU-nya saja belum ditetapkan dalam Lembaran Negara,” kata Nusron kepada detikcom, Selasa (22/9/2026).
RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR.
Peraturan tersebut tidak hanya membahas soal pembatasan kepemilikan tanah. Di dalamnya mengatur soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Lalu, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, dan tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.
“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” terangnya.
Selanjutnya, PP itu juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian, ada tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik. Soal penataan dan pengendalian atas batasan tanah, penentuan batas kminimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah, dan terakhir soal partisipasi masyarakat.
“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” tuturnya, seperti dikutip dari detikProperti, Selasa (29/9/2026) malam.
(KTS/rel)
Sumber: detikProperti












