DAERAH  

Kasus dugaan penganiayaan di Dairi jadi sorotan, RS bantah minta Rp 150 juta

MEDAN, NUSANTARANEWS.co  — Pelapor atas laporan polisi nomor LP/B/170/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatra Utara, dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 466 ayat (1) KUHP, berinisial RS membantah dirinya meminta uang damai atau biaya ganti rugi perawatan sebesar ratusan juta rupiah.

Bantahan itu disampaikan RS melalui WhatsApp menanggapi isu yang beredar soal permintaan uang damai sebesar Rp 150 juta saat dikonfirmasi pers, Senin (6/7/2026).

“Mengenai upaya perdamaian sudah banyak pihak yang menghubungi saya melalui telepon. Dan mengenai nilai ganti rugi pemulihan kerugian korban, saya tidak pernah menyebut angka. Saya sampaikan, berapa pun mereka mampu membayar saya. Itu tidak mampu membeli harga diri saya,” kata RS, sambil membenarkan saat ini dirinya kembali melaporkan dugaan pengancaman dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Dairi membenarkan LP/B/170/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara dengan uraian kejadian pada Jumat (1/5/2026).

Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira. Pelapor berinisial RS dan terlapor IAS. Status perkara telah naik sidik, penetapan tersangka, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Juni 2026.

Sebagaimana isu yang beredar, keluarga IAS disebut telah berulang kali meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/berdamai. Namun pihak IAS tidak mampu memenuhi permintaan ganti rugi RS yang disebut awalnya Rp 150 juta dan bertahan di angka Rp 100 juta.

Terkait dengan isu tersebut, keluarga IAS yang dihubungi pers via telepon menguraikan kronologi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (1/5/2026), IAS bersama EB sedang dalam perjalanan menggunakan truk Mitsubishi Canter mengangkut jagung dan pinang dari Kecamatan Silima Pungga-pungga menuju ke Medan.

Di TKP, truk sedang mengisi BBM solar eceran di tempat DC. Saat itu mobil minibus berwarna hitam yang dikemudikan RS datang dari belakang sambil membunyikan klakson panjang, lalu berhenti di samping truk.

RS kemudian bertanya, “Orang mana kalian?”, dan dijawab IAS. “Maaf terganggu, Bang. Lagi mengisi minyak kami.”

RS lalu berkata dengan suara keras, “Tidak kau kenal aku? Suka-sukamu di kampung orang. Kalian tutupi jalan.”

IAS menjawab, “Bukan nutup jalan kami. Lagi habis minyak.”

RS kembali berkata, “Tidak kalian kenal aku, biar kenal aku,” sambil menghentikan mobilnya di depan truk hingga memalang jalan.

RS kemudian turun bersama temannya sambil merekam video menggunakan ponsel.

“Ini aktivitas penimbunan minyak dan melanggar hukum. Saya akan laporkan kalian kepada pihak kepolisian,” teriak RS.

Setelah selesai mengisi BBM eceran, IAS mendekati RS dan menanyakan maksudnya.

“Kalian semena-mena di kampung saya. Bagaimana kalau kutelepon semua kawan-kawanku datang,” ancam RS.

IAS mempertanyakan letak kesalahannya, dan disebut RS dalam kondisi beraroma alkohol.

IAS dan EB kemudian masuk ke truk untuk melanjutkan perjalanan namun RS menghadang mobilnya hingga truk mundur karena muatan berat.

IAS turun dari truk dan kembali menanyakan maksud RS. Lalu RS diduga langsung mencekik leher IAS dengan tangan kanan, serta menarik kerah baju IAS hingga robek dengan tangan kiri.

Karena kesulitan bernapas, IAS melakukan perlawanan dengan mencekik leher RS menggunakan tangan kiri dan memukul ke arah wajah RS dengan tangan kanan. Peristiwa tersebut sempat dilerai warga sekitar sebelum pihak kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa keduanya ke Polres Dairi. Setelah itu, IAS melanjutkan perjalanan ke Medan.

Sementara itu, RS sebelumnya juga menyampaikan kronologi kejadian melalui WhatsApp saat dikonfirmasi pers, Senin (6/7/2026). Saat itu RS melihat satu unit kendaraan truk mengisi BBM solar dari jeriken.

Disebutkan, salah seorang di lokasi berkata, “Lewat saja, Bos. Jalan masih lebar.”

RS kemudian bertanya, “Ngapain kalian mengisi BBM di sini? Di sini tidak ada pom mini.”

RS lalu memarkirkan mobilnya di depan truk tersebut dan mempertanyakan pengisian BBM di jalan raya, sambil meminta temannya merekam video sebagai bukti dugaan pelanggaran.

RS menyebutkan, terlapor IAS tidak terima atas tindakan tersebut dan melakukan penganiayaan. RS kemudian menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan IAS.

“Saya berharap pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata RS, seperti dikutip dari mistar.id, Rabu (8/7/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *