LARANTUKA, NUSANTARA NEWS.co – Proses lelang proyek tahun anggaran 2026 dimasa Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen kembali menebar aroma tak sedap.
Paket proyek pembagunan pabrik es dalam tahapan awal lelang kembali menuai soal.
Pasalnya paket proyek yang yang bernilai Rp 3,5 miliar tersebut kembali menyita perhatian, usai
PT. Konindo Panorama Konsultan mengangkat persoalan dalam proses lelang perencanaan pembangunan pabrik es berkapasitas 10 ton tersebut.
Dalam keterangan yang di terima media ini (Senin, 8/6/2026),
PT Konindo Panorama Konsultan melalui suratnya nomor 09.c/KPK-PT/Sanggah.Pokja. II/VI/2026.
Perihal, Penyimpangan dan Manipulasi jasa konsultasi konstruksi perencanaan teknis pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton pada kelompok kerja (Pokja) pemilihan II pada UKPBJ Kabupaten Flores timur tahun anggaran 2026.
Dalam surat, PT. Konindo yang di tembuskan ke Bupati Flores timur, DPRD Flores timur, Kejaksaan Negeri Flores timur, Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, LKPP Kupang, Kepala dinas perikanan Flores timur, serta Kepala unit pelayanan pembangunan (ULP) Flores timur tersebut, PT Konindo membenrangkan
PT Konindo membentangkan kecurangan dalam proses lelang perencanaan saat pembuktian dokumen Kualifikasi.
” Intinya menolak hasil pengumuman pemenang pada paket pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik es yang di keluarkan Pokja II , karena cacat prosedural dan cacat hukum ” tegas PT Konindo dalam suratnya.
Penetapan pemenang atas Cv. Archilogic dalam paket pekerjaan perencanan pembangunan pabrik es ini sebut PT. Konindo dalam pers rilisnya, sebagai pelanggaran prosedural dan ketentuan.
Pasalnya, sesuai undangan Pokja II, ada hal prinsip yang harus di sediakan oleh penyedia, seperti : asli dokumen kualifikasi dan kelengkapannya sesuai data kualifikasi yang di kirim dalam SPSE, serta yang harus hadir adalah pimpinan perusahaan atau pejabat yang sesuai dalam akta atau akta perubahan.
Nyatanya PT. Kondindo Panorama Konsultan pada 19 Mei 2026 telah melakukan pembuktian dengan membawa kelengkapan sesuai surat permintaan dokumen pra-kualifikasi nomor pokja.2/03.prc.Pabrik Es/2026 tanggal 5 Mei 2026.
Anehnya, Cv. Archilogic dalam pembuktian tidak dapat menunjukan dokumem asli dan legalisir sesuai syarat dalam data kualifikasi yang dikirm dalam SPSE, termasuk tidak bisa membuktikan alat Soil Test dan Sondir.
Hal ini jelas
PT. Konindo, harusnya Pokja II tidak melakukan pembuktian lanjutan terhadap
Cv. Archilogic dan penetapan pemenang ini wajib di batalkan demi Hukum.
PT. Kondindo Panorama Konsultan juga menyoroti buruknya sistem bobot penilaian yang di lakukan Pokja II dan berujung merugikan pihaknya, termasuk menuding Pokja II ULP Flotim telah melakukan tindakan Mal Administrasi, Manipulasi terstruktur dan masif pada pembuktian dokumen kualifikasi yang menempatkan pemenang Cv. Archilogic.
“Semua hal aneh termasuk, tindakan
maladministrasi dan pernyataan pokja II terkait keberadaan dokumen yang tidak sesuai dalam SPSE sudah kita bentangkan secara detail dalam surat dan akan kita bentangkan lebih detail lagi jika , belum ada respon dari Pemda Flotim” tegas Pimpinan PT. Konindo.
Sampai beritaa ini diturunkan, pihak ULP Kabupaten Flotim belum bisa di konfirmasi oleh media.
(MB)












