DAERAH  

2.341 guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang digaji 0 rupiah dari APBD

Foto: Bupati Asri Ludin Tambunan memimpin Rapat Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Selasa (31/3/2026).

Medan, NUSANTARANEWS.co — Diperkirakan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan sehingga guru PPPK Paruh Waktu yang sertifikasi hanya mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang tidak sertifikasi juga hanya mendapatkan gaji lewat APBN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi yang dihimpun di lapangan Senin (6/4/2026), semenjak peralihan status guru honorer mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi PPPK Paruh Waktu pada Senin 8 Desember 2025, belum ada menerima gaji yang ditampung atau dianggarkan di APBD Pemkab Deliserdang.

Guru PPPK Paruh Waktu yang Sertifikasi tidak mendapat gaji lewat dana BOS karena adanya aturan status guru PPPK Paruh Waktu sertifikasi tidak diperbolehkan mendapat gaji lewat dana BOS.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana BOS.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, termasuk gaji guru yang belum menerima tunjangan profesi.

Sementara sampai Maret, guru agama penerima tunjangan sertifikasi belum juga menerima atau cair tunjangan profesi dari Pemerintah Pusat.

Permasalahan ini juga menjadi perbincangan di kalangan guru sehingga Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno SSos MSP, mengeluarkan surat nomor: 400.3.5.5/1544/SKR/2026 yang ditujukan ke Kepala Sekolah SD, SMP Negeri dan Swasta.

Dalam surat itu dia mengimbau kepala sekolah, di antaranya untuk membayarkan terlebih dahulu menggunakan dana BOS, guru yang sudah status sertifikasi tetapi belum menerima Tunjangan Profesi Guru.

Apabila tunjangan profesi telah diterima maka guru tersebut wajib mengembalikan sesuai besaran gaji yang dibayarkan terlebih dahulu.

Sedangkan guru PPPK Paruh Waktu statusnya belum sertifikasi dan guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih diperkenankan untuk mendapat gaji dari dana BOS, namun dikembalikan ke masing-masing sekolah sehingga tidak jarang para guru tersebut hanya mendapatkan gaji Rp 450 ribu yang biasanya dihitung per jam pelajaran.

Jumlah itu diakumulasikan, misalnya salah seorang guru mata pelajaran bahasa Indonesia 15 jam/minggu dengan honor per jam pelajaran 30.000 maka gajinya 15 x Rp 30.000 = Rp 450.000/bulan. Rinciannya berarti Rp 30.000 dibagi 4 minggu, sehingga per tatap muka Rp 7.500.

Perbedaan masa kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dengan Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan yang melantik ribuan guru P3K penuh waktu, para guru tersebut mendapatkan gaji yang diperkirakan mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta yang bersumber dari APBD Deliserdang.

Anggota DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH, ketika diwawancarai menanggapi informasi di lapangan berkaitan dengan gaji guru P3K Paruh Waktu yang tidak ada atau nol rupiah dari APBD Deliserdang, merasa prihatin.

“Kiranya Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan memberikan solusi secepatnya supaya ke depannya guru-guru ini yang sudah bekerja mendidik anak-anak di Deliserdang mendapatkan gaji. Ini sudah tiga bulan tidak mendapatkan gaji. Kasihan guru-guru ini,” kata Indra.

Indra menyebutkan, kondisi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Deliserdang untuk segera ditindaklanjuti.

“Mereka banyak menyampaikan keluhan kepada kami di DPRD ini. Kita harapkan nanti pimpinan DPRD Deliserdang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Seharusnya sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pihak Dinas Pendidikan sudah memasukkan anggaran gajinya. Tidak seperti kejadian ini sudah beralih status tapi anggaran tidak ada,” sebutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno SSos MSP, ketika dikonfirmasi berkaitan dengan guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang tidak mendapat gaji lewat APBD Deliserdang menyebutkan, nanti akan mengklarifikasi.

“Oke Bang, nanti kita klarifikasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deliserdang, Samsuar Sinaga SPd MSi, ketika dikonfirmasi mengakui saat ini jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang sebanyak 2.341 orang. “SD 1.981, TK 20, SMP 340, total 2.341,” katanya.

Samsuar juga mengakui, saat ini memang gaji guru PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari APBD belum ada namun, katanya, menerima gaji dari dana BOS dan sertifikasi.

“Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan yang diterima sebelumnya. Gaji guru PPPK PW bersumber dari dana BOS bagi yang belum sertifikasi. Bagi yang sudah sertifikasi menerima dari Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah),” ungkapnya, seperti dikutip dari waspada.co.id, Selasa (7/4/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *