NUSANTARANEWS.co, Larantuka – Data usulan Pemerintah daerah (Pemda) Flores timur (Flotim) dalam memenuhi tututan Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai syarat dalam keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) nomor 31679 tahun 2026 tentang Pedomaan teknis tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terpencil menuai pertanyaan.
Pasalnya investor dan yayasan yang diusulkan oleh Pemda Flotim dalam dokumen yang media terima dan di tanda tangani Bupati Anton Doni Dihen cendrung melibatkan kalangan khusus tampa pemberitauan ke publik sesuai ketentuan yang diatur dalam keputusan Kepala BGN nomor 31679/2026.
Monopoli dalam penempatan investor terlihat dalam data usulan. Satu investor menguasai beberapa titik pembangunan dapur SPPG MBG dan menguasai lebih dari 5 Desa perdapur.
Pembatasan informasi terhadap calon investor dinilai cendrung mengambarkan praktek ketertutupan ruang informasi publik dan mengeyampingkan pemberdayaan masyarakat oleh Pemda Flotim dalam program MBG.
Nuansa politis dan monopoli juga terlihat dalam usulan titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Desa dalam dokumen usulan.
Tindakan Pemerintah daerah dibawah kendali Bupati Anton Doni Dihen dengan mengabungkan Desa dengan jumlah penduduk besar dalam satu titik pelayanan dapur SPPG MBG terlihat jelas dengan dukungan data pemanfaat yang diragukan dan kemungkinan tidak sesuai dengan kondisi riil jumlah pemanfaat dilapangan.
Mengabungkan Desa sebagai pemanfaat MBG merupakan tindakan yang di duga untuk menbatasi ruang gerak investor lain dan nenyuburkan monopoli.
Media mencatat ada sekian banyak data eror dalam tampilan usulan Pemda Flotim, satu diantaranya penentuan Desa Kawalelo di Kecamatan Demon Pagong dalam data usulan Desa terpencil.
Desa Kawalelo Kecamatan Demon Pagong jika di ukur dari jarak tempuh ke Larantuka ibu kota Flotim, maka akan berbeda dengan jarak tempuh Desa Latanliwo Kecamatan Tanjung Bunga yang keduanya masuk dalam daftar terpencil.
Begitu juga bila dibandingkan Desa Kawalelo dan jarak tempuh dari Desa Serinuho atau Desa Adabang di Kecamatan Titehena yang masuk dalam skema Aglomerasi.
Keberadaan skema Desa dalam usulan aglomerasi dan 3T jelas mengambarkan adanya kepentingan politik dalam penempatan Desa yang masuk dalam usulan 3T dan usulan Aglomerasi untuk mengakomodir kepentingan investor pilihan Pemerintah.
Media juga mencatat, banyak pendapat miring terkait penempatan Desa Kawalelo dalam usulan SPPG MBG terpencil dan mengabungkan Desa lain di Kecamatan Demon Pagong dalam usulan Aglomerasi. Padahal jika di cermati secara detail masih ada Desa yang lebih jauh jarak tempuh di Kecamatan Demon Pagong dan pada dasarnya bisa di usulkan dalam skema aglomerasi karena bukan sebagai Desa terpencil.
Media juga berkesimpulan atas data yang diterima terkait penentuan Desa terpencil dalam usulan ini memperjelas ketidak siapan Pemda Flotim khususnya Bupati Anton Doni Dihen dalam mengarahkan Satgas percepatan pendirian dapur SPPG MBG terpencil dalam pemetaan dan penentuan lokasi pendirian SPPG MBG dan adanya kelemahan pengimputan data penerima manfaat sehingga diduga penuh unsur politis.
Data pemanfaat dalam penentuan titik SPPG MBG berdasarkan data Pemda Flotim diduga dipolitisir jumlah pemanfaat sehingga memenuhi standar usulan ke BGN dengan mengeyampingkan jumlah riil pemanfaat di Desa.
Jumlah ibu hamil, jumlah ibu menyusui, jumlah bayi dan balita serta anak PAUD di duga di desain dengan jumlah standar untuk memenuhi kuota sesuai amanat BGN agar dapat mengakomodir investor pilihan Pemerintah.
Desain data yang tidak singkron dengan kondisi riil , cendrung dipolitisir dan memberi ruang monopoli kepada investor pilihan Pemerintah langsung di kritik oleh Raimond Kopong.
Raimond Kopong, putera Adonara yang di konfirmasi media ( Kamis, 19/3/2026) menyatakan, Pola pengaturan Pemda Flotim yang cendrung tertutup terhadap publik biasanya melahirkan ketidak pastian dan berujung persoalan.
Hampir semua tahapan pembagunan di Flotim kata Raimond, selalu berujung masalah. Tetapi Pemerintahan belum sepenuhnya berbenah. Satu soal belum selesai dan buat soal baru dengan pola praktik yang sama.
Soal usulan titik pendirian dapur SPPG MBG untuk Terluar, Terpinggir dan Terdalam (3T) sebut Raimond, tetap menjadi kewenangan Pemda Flotim dalam penentuan lokasi dan usulan.
Namun soal yayasan atau investor tetap harus disampaikn kepublik Flotim agar siapapun warga Flotim yang berminat dan memiliki kemampuan mendirikan dapur SPPG MBG dapat melamar sehingga dalam tahapan penentuan kelayakan Pemda Flotim dapat menentukan sesuai kemampuan menurut daftar syarat.
“Ini baru namanya transparan dan memenuhi syarat ketentuan seperti yang diatur dalam regulasi 31679. Dan wajib hukumnya Pemda Flotim menjalankan” tegas Raimond.
Terkait keterbukaan informasi terhadap publik Flotim juga disoroti oleh Raimond.
Raimond menilai setiap langkah Pemda dalam kebijakan selalu berujung blunder dan memicu perdebatan publik.
Soal ini lanjut Raimond, butuh ketegasan, kejelian dan komitmen Bupati Anton Doni Dihen dalam transparansi dan pengendalian demi percepatan pembangunan SPPG MBG tetapi bukan dengan cara melangkahi perintah regulasi sehingga menimbulkan tafsir monopoli dan politis.
Mementingkan kepentingan politik lanjut Raimond, boleh saja, tetapi tetap komitmen dengan janji terkait keterbukaan informasi publik atau transparansi, tutup Raimond Kopong.
Bupati Flotim, Anton Doni Dihen yang dikonfirmasi media (Kamis, 19/3/2026) belum menjawab pertanyaan media karena nomor whats app wartawan diblokir Bupati Flotim. (ZD/MB)












