NUSANTARANEWS.co, Medan — Wakil Ketua (Waket) DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, dengan tegas mengatakan, ativitas penambangan yang berada di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, dipastikan ilegal.
“Tidak pernah dan tidak boleh ada aktivitas penambangan di sungai. Jika ada aktivitas penambangan, sudah dipastikan itu ilegal,” kata kader NasDem ini kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Menurut Kuzu, aparat penegak hukum harus menindak pengusaha dan pengelola pertambangan yang ada di lokasi.
“Itu pidana merusak lingkungan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas dan jangan hanya tidur. Kami di DPRD Deli Serdang ini juga akan mengecek lokasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun ke lokasi supaya mengetahui sejauh mana pihak perusahaan menjalankan izin yang dimiliki.
Disebutkannya, kalau pertambangan mau dibersihkan sudah saatnya aparat penegak hukum lebih peka terhadap keluhan masyarakat dan tidak mau neko-neko dengan pihak perusahaan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan yang berada di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, itu merusak alam. Anehnya, penegak hukum dari Unit Tipiter Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang tak kunjung melakukan tindakan.
Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastra Sembiring, menegaskan, aktivitas ini meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak alam dan merugikan negara.
“Pengusaha itu telah merusak aliran sungai dengan mengalihkan materialnya. Ini berpotensi menyebabkan bencana alam. Bapak Kapolresta Deli Serdang, Kajari, agar menindaklanjuti informasi galian di daerah aliran sungai (DAS). Selain merusak, juga cenderung merugikan negara,” kata Sastra, Rabu (20/11/2025).
Perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan menegaskan agar TNI-Polri menindak tambang ilegal.
“Jadi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, maka Bapak Kapolresta Deli Serdang dan Kajari wajib menindak dan menangkap penambang ilegal yang merusak DAS,” tuturnya.
Selain itu, Kajari juga diminta untuk memeriksa pemerintah kecamatan yang abai atau diduga terlibat dan menerima setoran dari praktik itu.
“Buktinya, kenapa sampai saat ini aktivitas ilegal penambangan di sungai itu masih terus terjadi? Kecamatan memiliki tanggung jawab di wilayahnya,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan akan meneruskan informasi kepada satker terkait.
“Kirim alamatnya, nanti akan saya teruskan ke Tipiter Ditreskrimsus,” terangnya, seperti dikutip dari invocavit.com, Minggu (23/11/2025) pagi.
(KTS/rel)












