Catatan Rohmat Selamat, SH *)
Presiden Prabowo Subianto tengah berjibaku untuk mengentaskan kemiskinan, melalui upaya menggerakkan simpul-simpul ekonomi rakyat.
Untuk menggerakkan ekonomi rakyat, diperlukan strategi seperti dukungan UMKM melalui program yang mendorong pembelian produk lokal dan pemberdayaan petani, serta pembangunan koperasi yang bertindak sebagai jaringan distribusi. Selain itu, kebijakan fiskal yang mendukung sektor-sektor krusial seperti pertanian dan industri rumah tangga, serta pembangunan infrastruktur yang efisien, dapat memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi rakyat bangkit dari desa hingga perkotaan.
Salah satu upaya menggerakkan ekonomi rakyat adalah dengan membenahi sektor agraria, melalui Reforma Agraria, yaitu kebijakan menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan secara adil, guna mengurangi ketimpangan, menciptakan kesejahteraan berbasis agraris, dan membuka lapangan kerja.
Selain menata kepemilikan lahan melalui penataan aset seperti sertifikasi dan redistribusi tanah, juga penting untuk menata akses, yaitu memberdayakan masyarakat petani dalam mengakses lahan, sumber daya, modal, teknologi, dan pasar, sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing petani.
Strategi agar ekonomi bergerak adalah dengan
Mempercepat waktu proses pembuatan sertifikat tanah rakyat.
Mempercepat proses sertifikat tanah rakyat merupakan solusi untuk dapat menggerakkan ekonomi karena memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, dan membuka akses ke permodalan.
Dengan mempercepat sertifikasi tanah rakyar akan berdampak pada peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sertifikat tanah yang jelas, pemilik dapat menggunakan tanahnya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank, yang bisa digunakan untuk investasi atau pengembangan usaha.
Pemilik tanah dapat memanfaatkan tanah mereka secara lebih produktif, misalnya dengan dijadikan agunan untuk modal kerja atau ekspansi usaha.
Proses pembuatan sertifikat tanah yang sulit dan rumit dapat menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia, terutama jika prosesnya memakan waktu bertahun-tahun. Ini dapat menyebabkan:
Keterlambatan pembangunan: Proses yang rumit dapat menghambat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dan properti.
Sengketa tanah: Proses yang rumit dapat meningkatkan risiko sengketa tanah, sehingga dapat membuat proses jual beli tanah menjadi tidak pasti.
Biaya yang meningkat: Proses yang rumit dapat meningkatkan biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat tanah.
Memangkas birokrasi dokumen jual beli
Saat ini, untuk mengurus dokumen jual beli tanah rakyat masih terkendala birokrasi, jika rakyat yang ingin jual tanah dengan status kepemilikan girik harus melalui proses birokrasi yang cukup panjang dari RT hingga Camat.
Memangkas birokrasi dalam transaksi jual beli tanah sangat penting untuk melindungi hak hukum penjual dan pembeli, mencegah sengketa, dan memastikan proses legalitas yang lebih lancar dan cepat. Hal ini dapat dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, penggunaan teknologi, dan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang menjadi dasar pengalihan kepemilikan sah.
Birokrasi yang rumit dapat menghambat transaksi dan memperpanjang waktu yang dibutuhkan, sementara penyederhanaan proses dapat mempercepat pengalihan hak.
Proses yang mudah dan jelas akan membantu pembeli dalam mengurus perubahan nama kepemilikan pada sertifikat tanah secara sah di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan memangkas birokrasi, proses jual beli tanah akan menjadi lebih efisien, transparan, dan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi seluruh pihak yang terlibat.
Buka quota pengangkatan PPAT (pejabat pembuat akta tanah seluas luasnya) kerena PPAT tidak di gaji negara tapi mampu menggerakan ekonomi dengan menyumbangkan pajak jual beli tanah kepada negara.
*) Pemerhati Kebijakan Publik












