OPINI  

Dentum yang Menggerakkan: Menakar Ekonomi “Sound Horeg” dan Jalan Kebijakannya

Ekonom Achmad Nur Hidayat

Oleh: Achmad Nur Hidayat – Ekonom & Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Apakah sound horeg musuh ketenteraman atau justru mesin ekonomi desa? Pertanyaan ini wajar muncul dari lapangan: setiap kali rombongan sound horeg melintas, tenda kuliner mendadak ramai, pedagang minuman ludes, tukang parkir kebagian rezeki, persewaan genset dan sound system hidup, hingga sablon kaus komunitas kebanjiran pesanan.

Kita semua memotret denyut perputaran uang yang nyata—meski riset formal yang menghitungnya belum tersedia.

Di saat bersamaan, muncul desakan pelarangan karena kebisingan dan ketertiban. Publik butuh jawaban yang adil: bagaimana menata manfaat ekonominya sembari mengendalikan dampak sosial-kesehatan?

Sound horeg tumbuh dari kultur hiburan rakyat di Jawa Timur: parade tata suara berdaya tinggi yang mengisi karnaval, hajatan, hingga arak-arakan.

Ia menghidupkan ruang komunal pascapandemi, tetapi juga membawa eksternalitas—kebisingan ekstrem, keluhan warga, gangguan jam istirahat, dan risiko kesehatan telinga.

Inti masalahnya bukan sekadar “boleh” atau “tidak boleh”, melainkan bagaimana manfaat ekonomi lokal—UMKM kuliner, penyedia sewa alat, konveksi, transportasi—tetap mengalir, sementara biaya sosialnya ditekan melalui aturan yang terukur dan bisa diawasi.

Bayangkan sound horeg seperti kompor sate di pasar malam. Api besar menarik pembeli, aromanya menular, pedagang lain ikut kecipratan rezeki.

Namun api yang tak diatur membuat asap pekat, bahkan berbahaya.

Solusinya bukan mematikan pasar malam, melainkan mengatur ukuran api, jarak antar gerobak, jam operasional, serta menyediakan alat pemadam. Dengan cara pikir ini, dentum sound horeg “dijinakkan”: ekonomi tetap menyala, hak publik atas ketenangan tetap terjaga.

Tetapkan “jalur hijau”, bukan palu larangan

Pertama, potensi ekonomi. Ekosistem event rakyat terbukti mendorong konsumsi lokal: makanan-minuman, sewa peralatan, pakaian, cendera mata, jasa parkir, dan transportasi.

Di tingkat nasional, ekonomi kreatif menyumbang PDB besar dan menyerap puluhan juta pekerja—indikasi bahwa musik dan pertunjukan bukan sektor pinggiran.

Kedua, konteks Jawa Timur. Laju ekonomi Jatim yang bertumpu pada jasa menandakan aktivitas keramaian yang tertib adalah salah satu nadi konsumsi rumah tangga.

Menutup total kegiatan semacam ini berisiko memutus nafkah mikro yang baru pulih. Ketiga, tata kelola. Alih-alih pelarangan menyeluruh, pendekatan pembatasan teknis—batas intensitas suara (misalnya 85 dBA untuk arak-arakan nonstatis dan 120 dBA untuk panggung statis), jam tayang, rute, serta kewajiban izin—lebih rasional dan bisa ditegakkan.

Kebijakan yang sebaiknya ditempuh: menata dentum, memanen peluang

Pemerintah daerah dapat mengadopsi “smart regulation”. Koridornya jelas: standar CBA (cost Benefit Analisis) yang dibumikan ke alat ukur lapangan; penyelenggara wajib menunjuk “dentum suara” yang bertanggung jawab atas kepatuhan volume dan jam; aparat fokus pada simpul sensitif (rumah ibadah, sekolah, RS) dan rute aman.

Perizinan dibuat lincah—satu halaman digital berisi rute, waktu, komitmen kepatuhan, dan kontak teknis—agar kegiatan tak terdorong ke ranah tak resmi.

Sertifikasi operator disiapkan dalam format terjangkau: keselamatan kabel-genset, manajemen volume, penataan speaker, dan prosedur darurat.

Untuk kegiatan nonstatis, tetapkan “koridor festival” jauh dari zona sensitif dengan “quiet hours” tegas; untuk panggung statis, sediakan “zona akustik” di alun-alun desa lengkap dengan pagar suara. Semua izin mewajibkan earplug gratis di zona depan, pesan “safe listening” berkala, dan posko P3K—menempatkan kesehatan publik sebagai bagian dari pengalaman hiburan.

Monetisasi yang adil bagi UMKM

Desa/kabupaten memetakan “cluster dagang” di sekitar rute atau zona, dengan biaya sewa lapak yang wajar dan transparan.

E-retribusi mencegah pungli, dan kebijakan local content mendorong penggunaan vendor setempat—sablon, kuliner, dekorasi—agar nilai tambah tak lari ke luar daerah. Ini memastikan efek pengganda tinggal di desa, memperkuat jejaring ekonomi lokal dari teknisi sound hingga pedagang kaki lima.

Menghadapi kekhawatiran pelarangan

Keluhan warga—bayi terbangun, lansia pusing, pasien terganggu—adalah nyata. Namun pelarangan menyeluruh sering hanya memindahkan masalah ke ruang tak teratur, menyulitkan pengawasan, dan mematikan nafkah mikro.

Regulasi berbasis risiko menawarkan jalan tengah: batasi volume, disiplinkan jam dan rute, wajibkan izin, tegakkan sanksi proporsional. Kuncinya adalah pengukuran objektif (bukan berdasar rasa), kehadiran petugas terlatih, dan konsistensi penegakan.

Dari dentum ke keberlanjutan

Sound horeg adalah realitas sosial-ekonomi yang sudah hidup.

Di Jawa Timur, ia bukan semata hura-hura, tetapi denyut konsumsi mikro yang membantu pedagang kuliner, teknisi, penyedia sewa, hingga penjahit. Jalan kebijakan terbaik bukan palu larangan, melainkan tata kelola yang membuat dentum tertib dan manfaatnya merata.

Dengan koridor dBA yang jelas, zonasi dan jam yang disiplin, operator terlatih, perlindungan kesehatan publik, perizinan lincah, serta pengukuran dampak yang rutin, pemerintah dapat mengubah friksi menjadi harmoni—dentum yang tertata menjadi kesejahteraan yang terasa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *