NUSANTARANEWS.co, Medan — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan, pihakya dan anggotanya tidak akan pernah menangkap maupun memroses hukum para pengguna narkoba.
”Jangankan artis, seluruh pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (untuk pengguna narkoba) harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya kepada pers usai memberi kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Dia mendorong masyarakat agar melaporkan segera jika ada keluarga atau kenalan yang memakai narkoba serta memastikan mereka tidak akan diproses hukum.
”Bagi siapa pun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silakan dilapor. Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan para pengguna untuk menjalani pengobatan.
”Pengguna narkoba adalah korban kejahatan dan karena sebagai korban, mereka hanya bermasalah secara moral,” tukasnya, seperti dikutip dari blokberita.com, Sabtu (26/7/2025) pagi.
(KTS/rel)












