NUSANTARANEWS.co, Blora – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH, yang akrab disapa Jack Lowyer, mendatangi Polres Blora, untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada tiga wartawan yang terlibat kasus dugaan pemerasan, Senin (2/6/2025).
Jack, yang juga seorang advokat, datang bersama Rudi Eko Haryanto, Ketua LCKI Kabupaten Blora, guna mendampingi S (45) dan dua wartawan lain, termasuk Iskandar, Pimpinan Redaksi Media Online Portal Indonesia, yang dipanggil sebagai saksi.
“Penegakan hukum di Blora terkesan hanya menyasar pihak yang lemah, dalam hal ini wartawan, sementara pelapor dan pemberi uang tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Blora perlu mengevaluasi dasar hukum kasus ini. Menurutnya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan mensyaratkan adanya unsur pemaksaan atau ancaman.
“Jika uang diberikan secara sukarela, meski dengan motif tertentu, maka unsur pemerasan tidak terpenuhi,” jelas Jack.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP yang menyatakan bahwa pemberi dan penerima uang dalam satu tindak pidana harus diproses hukum secara setara. Jack berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Disisi lain, Iskandar yang didampingi Jack sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerimaan uang.
“Saya hanya diminta penjelasan terkait pemberitaan dan menyarankan agar masalah diselesaikan di tingkat redaksi. Saya bahkan melarang mereka datang ke Blora, tetapi tidak diindahkan,” tegas Iskandar.
Kasus ini bermula ketika tiga wartawan berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) diduga memeras DW (38) dan MNR (31) terkait pemberitaan dugaan penyimpangan BBM ilegal yang melibatkan anggota TNI. Dalam pertemuan di sebuah rumah makan pada 22 Mei 2025, ketiga wartawan awalnya meminta Rp5 juta, kemudian meningkat menjadi Rp10 juta. Karena DW hanya membawa Rp4 juta, kekurangannya diminta ditransfer. Saat penyerahan uang dilakukan, polisi yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya menangkap ketiganya.
Sementara itu, Kapolres Blora melalui Ipda Cahyoko menyatakan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman,” jelas Cahyoko.
Lanjutnya, Polres Blora juga mengimbau masyarakat melaporkan tindak kriminal melalui call center 110.
“Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
[sahid]












