OPINI  

Dalang Kasus Dugaan Makar dan Dugaan Penyadapan Ilegal Harus Diungkap Secara Hukum yang Tegas

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Dugaan penyadapan ilegal terhadap tokoh nasional, aktivis, ormas, dan wartawan adalah isu yang sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh. Jika dugaan itu benar, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum yang menyentuh hak privasi, kebebasan pers, dan kedaulatan hukum. Karena itu, semua pihak yang peduli pada persatuan NKRI mendesak agar dugaan ini diungkap secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor, poster, atau potongan video yang belum terverifikasi.

Dalam negara hukum, setiap dugaan kejahatan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Tidak ada seorang pun yang boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut di media sosial. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga, sekalipun yang disebut adalah mantan pejabat tinggi, pihak swasta, maupun pihak asing. Justru karena kasus ini menyangkut nama besar, proses hukumnya harus semakin hati-hati, semakin terbuka, dan semakin bisa dipertanggungjawabkan di depan publik.

Sejumlah kalangan masyarakat menyampaikan pandangan bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri jika benar terjadi. Mereka berpendapat, tindakan yang terorganisir, memiliki alat, memiliki dana, dan memiliki target yang spesifik biasanya melibatkan jaringan. Namun pandangan itu masih merupakan dugaan publik, bukan kesimpulan hukum. Tugas penyidik adalah membuktikan atau membantah dugaan itu dengan alat bukti yang sah, seperti dokumen, jejak digital forensik, keterangan saksi, dan hasil audit yang independen.

Karena itu, desakan yang paling tepat saat ini bukan desakan untuk langsung menangkap seseorang, tetapi desakan untuk membuka penyelidikan yang independen dan menyeluruh. Siapa pun yang terlibat, jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Itulah cara negara hukum bekerja, tidak menghukum dengan opini, tetapi menghukum dengan bukti.

Isu ini menjadi semakin sensitif karena dikaitkan dengan tuduhan makar. Makar adalah delik yang sangat berat dalam hukum pidana Indonesia. Tuduhan makar tidak boleh diobral begitu saja di ruang publik. Makar harus memenuhi unsur-unsur yang sangat ketat, yaitu adanya niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara yang tidak konstitusional. Tanpa pembuktian unsur itu di pengadilan, menyebut seseorang sebagai pelaku makar adalah tindakan yang berbahaya bagi persatuan bangsa.

Jika ada pihak yang menduga adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak asing atau mantan pejabat, maka dugaan itu pun harus dibawa ke jalur hukum. Dugaan tentang campur tangan asing adalah dugaan yang menyangkut kedaulatan negara. Negara tidak boleh menuduh negara lain tanpa bukti diplomatik dan bukti intelijen yang valid. Jika bukti itu ada, sampaikan melalui jalur resmi, melalui Kementerian Luar Negeri, melalui aparat penegak hukum, dan melalui mekanisme hukum internasional yang sah.

Hal yang sama berlaku untuk dugaan keterlibatan mantan presiden atau mantan Kapolri. Dalam demokrasi, mantan pemimpin tetap memiliki hak hukum yang sama seperti warga negara lainnya. Mereka berhak untuk didengar keterangannya, berhak untuk membela diri, dan berhak untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Menyebut nama mereka sebagai dalang tanpa proses hukum justru akan melemahkan kredibilitas dari perjuangan untuk mengungkap kebenaran itu sendiri.

Politik memang jalan menuju kekuasaan, tetapi kekuasaan tidak selamanya. Kalimat ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak. Siapa pun yang hari ini berkuasa, besok bisa tidak lagi berkuasa. Siapa pun yang hari ini menuduh, besok bisa dituduh. Karena itu, jangan membangun kekuasaan di atas fitnah dan jangan membangun perlawanan di atas fitnah. Bangunlah kekuasaan dan perlawanan di atas kebenaran, di atas hukum, dan di atas bukti yang bisa diuji di pengadilan.

Harga diri bangsa dalam persatuan NKRI harus tetap dijaga dalam situasi apa pun. Persatuan bukan berarti semua orang harus setuju dengan pemerintah. Persatuan berarti semua orang setuju untuk menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme konstitusional. Beda pendapat boleh, kritik boleh, bahkan demonstrasi damai adalah hak yang dilindungi undang-undang. Yang tidak boleh adalah mengajak rakyat untuk membenci, mengajak rakyat untuk tidak percaya pada semua lembaga negara, dan mengajak rakyat untuk mengambil jalan kekerasan.

Rakyat Indonesia harus bersatu mendukung Presiden dan Kapolri dalam mengungkap dugaan kejahatan ini, tetapi dukungan itu harus dalam bentuk dukungan terhadap proses hukum yang benar. Mendukung Presiden bukan berarti meminta Presiden untuk menghukum seseorang tanpa pengadilan. Mendukung Kapolri bukan berarti meminta Kapolri untuk menangkap seseorang karena desakan massa. Mendukung yang benar adalah mendukung agar Presiden dan Kapolri memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen, tanpa tekanan politik, tanpa tekanan buzzer, dan tanpa tekanan dari kelompok mana pun.

Untuk itu, transparansi menjadi kunci. Polri, Kejaksaan, dan lembaga pengawas perlu menyampaikan kepada publik apa yang sudah dilakukan. Apakah sudah ada laporan resmi yang masuk, apakah sudah ada penyelidikan yang dibuka, apa saja barang bukti yang sudah diamankan, dan apa langkah selanjutnya. Ketika negara transparan, ruang untuk hoaks akan tertutup. Ketika negara diam, ruang untuk provokator akan terbuka lebar dan rakyat akan semakin bingung.

Wartawan juga memiliki peran penting dalam kasus ini. Wartawan tidak boleh menjadi corong bagi satu pihak saja. Wartawan harus melakukan verifikasi berlapis. Jika ada narasumber yang menyebut nama seseorang sebagai dalang, wartawan harus bertanya mana buktinya, apakah sudah ada laporan polisi, apakah sudah ada konfirmasi dari pihak yang dituduh. Wartawan yang hanya menyebarkan tuduhan tanpa konfirmasi bukan sedang menegakkan kebenaran, tetapi sedang ikut menyebarkan fitnah yang dapat memecah belah bangsa.

Masyarakat sipil, ormas, dan tokoh agama juga harus menjadi penyejuk. Jangan biarkan rumah ibadah, ruang diskusi, dan grup WhatsApp menjadi tempat untuk menyebarkan tuduhan makar tanpa bukti. Jadikan ruang-ruang itu sebagai tempat untuk mendidik rakyat tentang hukum. Ajarkan bahwa dalam Islam, dalam Kristen, dalam Hindu, dalam Buddha, dalam Konghucu, dan dalam semua ajaran leluhur, menuduh tanpa bukti adalah dosa besar dan kejahatan moral yang merusak persaudaraan.

Ancaman terbesar dari kasus ini bukan hanya pada pihak yang dituduh, tetapi pada persatuan bangsa itu sendiri. Jika setiap hari rakyat disuguhi tuduhan makar, tuduhan pengkhianatan, dan tuduhan penyadapan, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan pada negara. Ketika rakyat tidak lagi percaya pada negara, maka negara akan menjadi lemah, dan pihak asing yang memang ingin Indonesia lemah akan tertawa. Jangan biarkan itu terjadi. Jangan biarkan emosi kita dimanfaatkan oleh pihak yang ingin Indonesia pecah.

Karena itu, PWRI mengajak semua pihak untuk kembali ke jalur hukum. Jika memiliki bukti, laporkan ke polisi, ke Kejaksaan, ke Komnas HAM, ke Dewan Pers jika terkait wartawan. Jika tidak memiliki bukti, jangan menyebar. Satu laporan yang disertai bukti jauh lebih kuat daripada seribu poster yang penuh tuduhan. Satu proses hukum yang transparan jauh lebih tajam daripada seribu teriakan di media sosial yang hanya membuat gaduh.

Jika terbukti ada yang melakukan penyadapan ilegal, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Hukuman itu penting sebagai efek jera dan sebagai bukti bahwa negara tidak mentolerir pengkhianatan terhadap hukum. Tetapi hukuman itu harus dijatuhkan oleh pengadilan, bukan oleh massa, bukan oleh media sosial, dan bukan oleh tekanan politik. Hanya dengan cara itu, keadilan akan terasa adil bagi semua pihak.

Pada akhirnya, mari kita jaga Indonesia dengan cara yang bermartabat. Dukung penegakan hukum, dukung Presiden dan Kapolri untuk bekerja secara konstitusional, lindungi wartawan dan masyarakat sipil, dan tolak segala bentuk adu domba. Ingatlah, kekuasaan akan berganti, jabatan akan berakhir, tetapi NKRI harus tetap berdiri. Jangan korbankan persatuan bangsa hanya karena kita ingin menang dalam pertarungan opini sesaat. Kebenaran akan menang jika kita memperjuangkannya dengan hukum, dengan bukti, dan dengan persatuan.

Catatan, Dr. Suriyanto. SH., MH., M. Kn

*) Praktisi Hukum/Ketum PWRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *