Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Apakah kompor listrik benar benar solusi bagi persoalan energi Indonesia atau Ini Sekedar Pengadaan Baru?
Pertanyaan ini perlu diajukan secara serius setelah pemerintah mengusulkan anggaran Rp815,6 miliar dalam RAPBN 2027 untuk program kompor listrik nasional.
Argumen yang digunakan pemerintah terdengar sederhana dan menarik. Indonesia terlalu bergantung pada LPG impor.
Sekitar 75 hingga 80 persen kebutuhan LPG nasional berasal dari luar negeri. Devisa yang keluar untuk membeli LPG mencapai Rp120 triliun hingga Rp150 triliun per tahun. Oleh karena itu, masyarakat didorong beralih dari LPG ke listrik.
Sekilas logika tersebut tampak masuk akal. Namun dalam perspektif ekonomi kebijakan publik, solusi yang baik tidak hanya harus menjawab masalah, tetapi juga harus tepat dalam mendiagnosis akar persoalan. Dan di sinilah kelemahan mendasar program kompor listrik.
Pemerintah seolah menganggap persoalan utama energi rumah tangga Indonesia adalah penggunaan LPG.
Padahal persoalan sesungguhnya adalah ketergantungan Indonesia terhadap impor energi akibat lemahnya produksi energi domestik dan buruknya tata kelola ketahanan energi nasional.
Mengganti kompor gas dengan kompor listrik tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut.
Analogi sederhananya seperti seseorang yang mengalami kebocoran atap rumah ketika hujan.
Alih alih memperbaiki atap yang bocor, ia justru membeli ember yang lebih besar untuk menampung air.
Air memang tidak lagi menggenangi lantai, tetapi sumber masalahnya tetap ada.
Demikian pula dengan kompor listrik. Pemerintah berusaha mengatasi gejala, bukan akar masalah.
Lebih jauh, program ini berpotensi menciptakan beban fiskal baru yang tidak kecil.
Narasi resmi pemerintah menyebut kompor listrik akan mengurangi subsidi LPG. Namun pertanyaannya, apakah subsidi benar benar berkurang atau hanya berpindah bentuk?
Dalam teori ekonomi publik, perpindahan instrumen subsidi tidak identik dengan efisiensi fiskal.
Jika masyarakat harus diberikan kompor gratis, peningkatan kapasitas listrik gratis, insentif tarif listrik, serta pembangunan infrastruktur tambahan, maka negara tetap menanggung biaya yang besar. Yang berubah hanyalah nama pos anggarannya.
Pengalaman tahun 2022 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Ketika pemerintah dan PLN menguji coba program kompor induksi di Solo dan Denpasar, resistensi masyarakat muncul sangat cepat.
Program tersebut akhirnya dihentikan. Banyak pihak menganggap penolakan itu sekadar masalah komunikasi publik. Saya tidak sependapat.
Penolakan masyarakat justru menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak kompatibel dengan realitas sosial ekonomi Indonesia.
Sebagian besar pengguna LPG subsidi adalah kelompok berpenghasilan rendah.
Pada saat yang sama, sebagian besar pelanggan listrik rumah tangga berada pada daya 450 VA hingga 900 VA. Sementara kompor induksi membutuhkan daya sekitar 1.000 watt atau lebih.
Artinya, teknologi yang dipromosikan pemerintah justru tidak cocok dengan karakteristik kelompok sasaran yang ingin diintervensi.
Ini merupakan kesalahan desain kebijakan yang sangat mendasar.
Dalam literatur kebijakan publik, sebuah program akan gagal apabila instrumen yang digunakan tidak sesuai dengan kapasitas penerima manfaat. Kompor listrik adalah contoh nyata dari kondisi tersebut.
Masalah berikutnya adalah ketidakpastian biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Selama ini rumah tangga miskin memiliki kepastian dalam penggunaan LPG subsidi. Mereka mengetahui secara langsung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli tabung gas.
Sebaliknya, penggunaan listrik menciptakan ketidakpastian baru. Konsumsi listrik rumah tangga akan meningkat, sementara kemampuan masyarakat untuk menghitung biaya tambahan tersebut relatif terbatas.
Dalam kondisi daya beli yang masih tertekan, persepsi kenaikan pengeluaran sekecil apa pun akan memicu resistensi.
Dari sudut pandang ekonomi perilaku, respons masyarakat ini sangat rasional. Masyarakat cenderung menghindari risiko kehilangan dibandingkan mengejar manfaat yang belum pasti.
Oleh karena itu, asumsi bahwa masyarakat akan dengan mudah beralih ke kompor listrik merupakan asumsi yang lemah secara akademik.
Program ini juga mengandung persoalan ketidakadilan kebijakan. Jika tujuan utama adalah mengurangi impor LPG, maka sasaran paling logis justru kelompok menengah dan kelompok atas yang memiliki kapasitas listrik memadai dan konsumsi energi lebih besar.
Namun yang terjadi selama ini, wacana kompor listrik justru diarahkan kepada kelompok pengguna LPG subsidi.
Akibatnya, kelompok masyarakat yang paling rentan malah menjadi objek eksperimen kebijakan transisi energi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, program ini berpotensi memperbesar beban PLN dan sistem ketenagalistrikan nasional.
Setiap rumah tangga yang beralih ke kompor induksi akan meningkatkan permintaan listrik pada jam jam puncak.
Jika adopsi dilakukan secara masif, kebutuhan investasi jaringan distribusi, transformator, dan kapasitas cadangan listrik juga akan meningkat.
Pertanyaannya, apakah biaya investasi tersebut telah diperhitungkan secara transparan dalam klaim penghematan subsidi yang disampaikan pemerintah?
Sampai hari ini, jawabannya belum jelas.
Karena itu, saya memandang program kompor listrik 2027 bukanlah solusi strategis terhadap persoalan energi nasional.
Kebijakan ini lebih menyerupai upaya mencari jalan pintas terhadap masalah impor LPG tanpa menyelesaikan akar persoalan ketahanan energi Indonesia.
Fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada peningkatan produksi energi domestik, percepatan jaringan gas rumah tangga, pengembangan gasifikasi batubara yang ekonomis, reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran, serta peningkatan efisiensi rantai pasok LPG nasional.
Langkah langkah tersebut jauh lebih relevan dibandingkan memaksa jutaan rumah tangga mengubah kebiasaan memasaknya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan energi tidak diukur dari berapa banyak kompor yang dibagikan, melainkan dari seberapa besar ketahanan energi nasional benar benar meningkat.
Jika kebijakan hanya memindahkan beban subsidi dari tabung gas ke meteran listrik, maka yang terjadi bukan reformasi energi, melainkan sekadar pergantian kemasan masalah lama.
Indonesia membutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan kebijakan yang salah diagnosis sejak awal.
END






