BUDAYA  

Tegas, Masyarakat Adat Sengah Temila Tolak Pertambangan dan Penertiban Kawasan Hutan

NUSANTARANEWS.co. Landak Kalbar- Masyarakat adat Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar adat Pamabakng dan adat Siam Pahar untuk menolak izin kegiatan pertambangan dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka.

Acara pembuatan adat dusun Bintang tempat ketua Dewan Adat Kecamatan Sengah Temila, Muhidin
pada Kamis (19/3/2026) ini dihadiri oleh 17 Timanggong, ketua dan pengurus adat Kecamatan Sengah Temila, beberapa Kepala Desa, Ormas Dayak, Pasirah, Pangaraga dan dihadiri perwakilan dari Kecamatan Sompak, Sebangki, Mandor yang di saksikan Forkopimcam.

Pernyataan sikap dari Dewan Adat Dayak Kecamatan Sengah Temila, yang dibacakan oleh Ketua Forum Timanggong Kabupaten Landak, Ir. Adi Wijaya didampingi Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sengah Temila, Muhidin menyatakan bahwa masyarakat adat Sengah Temila menolak adanya izin pertambangan dan penertiban kawasan hutan di wilayah mereka.

“Tanah ulayat adat bukan tanah negara. Negara wajib mengakui dan melindungi. Penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan adat adalah ilegal,” tegas Adi Wijaya.

Masyarakat adat Sengah Temila juga meminta pemerintah untuk mencabut izin pertambangan di kawasan tanah adat dan membatalkan rencana kegiatan Satgas PKH di wilayah mereka.

Adi Wijaya meminta kepada seluruh masyarakat Dayak di Kecamatan Sengah Temila untuk tetap solid dan kompak dalam mempertahankan tanah ulayat adat.

“Apabila ada pihak-pihak yang melanggar kesepakatan dan ketentuan serta melecehkan adat Pamabakng ini, maka akan dituntut secara hukum adat,” tegas Adi Wijaya yang juga sebagai Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) ini.

Acara selanjutnya penadatangan pernyataan sikap bersama.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *