Jangan sampai salah, ini jenis-jenis sertifikat tanah yang wajib diketahui

Foto: Ilustrasi sertifikat tanah.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Di Indonesia, ada berbagai jenis sertifikat tanah yang umum digunakan. Masyarakat harus mengetahuinya agar tidak tertukar dan mengetahui jenis tanah yang didapat atau dibeli.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setidaknya ada tujuh sertifikat yang umum dikenal masyarakat Indonesia.

Ketujuh jenis sertifikat yang ada di Indonesia antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), dan Sertifikat Tanah Wakaf.

Setiap sertifikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, tujuan digunakan hingga berapa lama hak itu berlaku. Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertifikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

Nah, berikut ini pengertian dan perbedaan dari setiap sertifikat tanah.

1.Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan jenis sertifikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, SHM tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertifikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

2.Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.

3.Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan.

UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertifikat jenis ini biasanya dimiliki perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

4.Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut.

Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan.

Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

5.Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL)

SHPL merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara.

Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota.

Dalam pelaksanaannya, pemegang SHPL dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

6.Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya dikenal dengan SHMSRS. Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut.

Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

7.Sertifikat Tanah Wakaf

Sertifikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial.

Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Itulah macam-macam sertifikat tanah yang sering dipakai di Indonesia. Dengan mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban dari tanah yang dimilikinya atau yang akan dibeli, seperti dikutip dari detikProperti, Rabu (18/3/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: detikProperti,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *