NUSANTARANEWS.co, Barito Utara – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, terkait hak kelola lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menghadirkan dua orang saksi dari masing-masing tergugat pada Kamis, 12/03/2026.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Sugiannur, S.H., M.H. sebagai Ketua, dan didampingi oleh dua orang Hakim anggota, dihadiri penasehat hukum penggugat Ardian Pratomo, SH., pihak tergugat dua PT. NPR, Agustinus dan satu orang rekannya, tergugat tiga yaitu Kades Muara Pari, serta dua orang sebagai saksi dari PT. NPR Rustam dan Jamal dari Kades Muara Pari.
Sementara itu, Ardian Pratomo, SH selaku penasehat hukum penggugat kepada beberapa awak media menyampaikan bahwa sidang pada hari ini kesempatan terakhir bagi para saksi yang kemarin rencananya dari tergugat akan menghadirkan 5 saksi tapi ternyata yang hadir cuma dua orang. Jadi kesempatan yang sudah diberikan oleh hakim itu hanya sampai hari ini saja.
“Dan kemudian dua orang saksi yang dihadirkan tadi di persidangan salah satunya adalah mantan HRD PT. NPR yang sudah berhenti kemudian saksi dari tergugat tiga itu dari anggota kelompok tani dan selanjutnya, untuk tergugat duanya tidak menghadirkan saksi sama sekali sehingga mereka tidak mengunakan kesempatan tersebut itu untuk mempertahankan haknya,” Ujarnya.
Dari keterangan saksi tadi itu sangat jelas sekali bahwa saksi dari PT. NPR sendiri pun sudah mengakuinya ada kesesuaian lahan di situ. Jadi lahan Prianto ada didalam kawasan itu dan disitu sudah ada rumah atau pondok lalu apalagi yang perlu dipertanyakan.
“Terkait dengan keterangan saksi tergugat tiga itu, ya agak aneh aja sih sebagai wiraswasta tapi dimasukkan sebagai anggota kelompok tani dan dia tidak pernah menjadi petani tapi mendapat nilai ganti rugi tersebut padahal baru saja datang tapi sudah mengenal wilayah desa Muara Pari, seolah-olah dia adalah penduduk asli setempat yang sejak turun temurun anak cucunya lahir di situ itu saja yang aneh,” Terangnya.
Adapun keterangan dari saksi-saksi tadi akan kami masukkan ke dalam kesimpulan yang pada prinsipnya itu memang jelas dan nyata bahwa pada dasarnya PT. Nusa Persada Resources (NPR) itu sudah mengakui berdasarkan keterangan saksi di persidangan tadi. Dan saya ingin mereka, dengan bukti-bukti yang ada, mereka mengakui bahwa lahan Prianto ada disitu itu saja.
“Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa terkait dengan upaya hukum selanjutnya itu kita tunggu putusan dari majelis hakim seperti apa dan tentunya dari putusan tersebut akan ada langkah-langkah lebih lanjut yang sekarang ini kita masih belum tau,” Ucapnya. (Led)










