HUKUM  

PN Jakarta Utara Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Kepada Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa

Ilustrasi foto pikiran merdeka

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, selama 8 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa [13/1/2026]

Dalam amar putusannya Majelis menyebutkan, terdakwa Rudi S Kamri selaku Host, pemimpin, pemilik akun, pengelola youtube Kanal Anak Bangsa, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara bersama sama dengan saksi Hendra Lie (terpidana 1 tahun penjara), sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menyebut, pembuktian perbuatan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan saksi Fredi Tan, Salim Saputra, saksi Hendra Lie, Ramonsha dan terdakwa Rudi S Kamri dan telah memperlihatkan alat bukti berupa flasdisk, kamera dan barang bukti lainnya serta berdasar pendapat Ahli Plora Yanti Ahli Effendi Saragih dan Ahli Henri dari terdakwa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri selaku host dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, merupakan satu kesatuan dengan perbuatan saksi Hendra Lie selaku narasumber dalam podcast tersebut,” kata Majelis.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

Majelis juga sependapat dengan pembuktian yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam tuntutan JPU Rudi S Kamri dituntut 1 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Namun menurut Majelis, perlu memperhatikan pasal 27 UU ITE dan pasal 45 UU ITE jo perubahan pasal 55 KUHP yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana No.1 tahun 2023 yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026, yaitu tentang pasal 433 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik jo perubahan pasal 55 KUHP menjadi pasal 20 KUHP tentang penyertaan atau perbuatan bersama sama.

“Dalam pasal 433 KUHP No.1 Tahun 2023 disebutkan “Setiap orang dengan sengaja secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana dengan pencemaran, dengan denda kategori golongan dua. Oleh karena perbuatan terdakwa Rudi S Kamri bersama sama dengan saksi Hendra Lie, sehingga Majelis juga memperhatikan pasal penyertaan dengan bersama sama sesuai pasal 20 KUHP UU No.tahun 2023,” ucap Majelis.

Dalam putusan disebutkan, dalam pasal tindak pidana yang ditujukan kepada terdakwa Rudi S Kamri, maka perbuatan pidananya haruslah dibuktikan dalam persidangan perkara pencemaran nama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait unsur unsur melawan hukum.

 

Unsur barang siapa, barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah nama terdakwa Rudi S Kamri yang telah dibacakan dalam persidangan ini telah dibacakan sesuai nama jelas dan identitas terdakwa.

Unsur dengan sengaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, mengupload, selaku host dan narasumber yaitu saksi Hendra Lie melalui media sosial dua podcast dalam youtube Kanal Anak Bangsa, sehingga dapat diakses umum yang berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredie Tan.

Terdakwa dengan sengaja mengunggah dua video podcast haruslah dipandang yang merupakan perbuatan kesengajaan.

“Unsur dengan sengaja tersebut telah terbukti secara sah melawan hukum. Oleh karenanya seluruh unsur melawan hukum yang didakwakan JPU telah terbukti,” kata Majelis.

Majelis menyampaikan, bahwa dalam membuat podcast tersebut, terdakwa Rudi S Kamri selaku host, saksi Hendra Lie narasumber dan saksi Romasyah menyiapkan perlengkapan podcast youtube, lalu mengedit isi youtube podcast tanpa mengurangi narasi dengan gambar narasumber disembunyikan.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam putusan disebutkan, bahwa narasi atau isi podcast tersebut, jelas menyebutkan nama korban Fredie Tan sudah pernah tersangka dalam kasus korupsi, namun apa yang disebutkan dalam podcast Kanal Anak Bangsa tidak dapat dibuktikan terdakwa.

Tentang perbuatan Pernyataan terdakwa mengandung penghinaan terhadap orang lain yang dilaporkan saksi Fredie Tan. Bahwa data yang disampaikan saksi Hendra Lie kepada terdakwa Rudi, seharusnya terdakwa memperhatikan kode etik jurnalistik. Dalam podcast dituduhkan fredie Tan telah ditetapkan sebagai tersangka namun kenyataannya pernyataan dalam podcast tidak benar.

Selain itu, Praperadilan Hendra Lie tentang penghentian penyidikan Bareskrim Polri perkara yang ditujukan kepada Fredie Tan ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Majelis hakim menilai bahwa Pledoi Penasehat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan sebab tidak cukup bukti atas tindak pidana yang dituduhkan Rudi S Kamri dan Hendra Lie kepada Fredie Tan.

Terdakwa merupakan host yang memiliki kewenangan kekuasaan untuk mengunggah memposting podcast di Kanal Anak Bangsa. Terdakwa telah secara sah dan menghendaki penayangan atas kedua podcast tersebut. Menghendaki penyerangan terhadap Fredie Tan, sehingga terdakwa harus dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

 

Oleh karenanya terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya. Terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara, ungkap Majelis dalam putusannya 13/1/2026 di hadapan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.

Atas putusan tersebut para pihak baik JPU, terdakwa dan Penasehat Hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.

[rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *