HUKUM  

Diduga Jual Rokok Ilegal, Agen Warung Pengkolan di Jalan Bojong Jengkol Jadi Sorotan

NUSANTARANEWS.co, Tasikmalaya, Jumat 26 Desember 2025 – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Tasikmalaya dan kini diduga terjadi di sebuah agen warung pengkolan yang berlokasi di Jalan Bojong Jengkol. Temuan ini menambah panjang daftar wilayah yang disinyalir menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

Rokok, yang masih menjadi bagian dari keseharian sebagian masyarakat, kini justru menyimpan persoalan serius. Di balik harga murah yang menggiurkan, rokok ilegal menyimpan risiko hukum dan merugikan negara secara signifikan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merupakan tindak pidana serius.

Pasal 54 menegaskan, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukuman dalam pasal ini sama beratnya, dengan denda yang nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Secara akumulatif, pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada volume dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat di industri tembakau. Produsen dan pedagang rokok legal dirugikan, sementara negara kehilangan penerimaan penting dari sektor cukai.

Dari sisi fisik, rokok ilegal sebenarnya dapat dikenali. Mulai dari kemasan yang tidak standar, desain cetakan buram, informasi produk tidak lengkap, hingga tidak adanya peringatan kesehatan sesuai regulasi. Yang paling mencolok, rokok ilegal sering kali tidak dilengkapi pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.

Sayangnya, harga murah kerap membuat konsumen menutup mata. Padahal, membeli dan mengonsumsi rokok ilegal juga berpotensi menyeret konsumen ke persoalan hukum.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak tergiur harga murah, serta turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai krusial untuk menjaga penerimaan negara dan menutup ruang distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat warung pengkolan.

Kasus dugaan penjualan rokok ilegal di Jalan Bjong Jengkol ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penindakan tegas bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan negara dan keadilan usaha.

Karena pada akhirnya, rokok murah belum tentu aman baik bagi kesehatan, maupun bagi masa depan hukum yang mengintai di belakangnya.

( Ade Rahmat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *