NUSANTARANEWS.co, Larantuka – Komintmen pemerintahan baru kabupaten Flores timur (Flotim) dibawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen(ADD) dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran (IBU) mulai menampakan gejala membaik di akhir tahun 2025.
Membanjirnya kritikan masyarakat terhadap lemahnya pemberlakuan transparansi informasi publik di awal masa kepemimpinan ini merupakan fenomena yang tidak bisa terelakan.
Fakta lemahnya peberlakuan ruang keterbukan informasi publik oleh Pemda Flotim terus menjadi ulasan menarik dalam diskusi diruang publik dan menjadi sorotan dalam membidik komitmen kepemimpinan baru Flotim di bawah komando Bupati Anton Doni Dihen dan Wabup Ignas Boli Uran.
Bupati Anton Doni Dihen dan Wabup Ignas Boli Uran dalam keterangannya di hadapan awak media (Senin,8/12/2025) menyebut kinerja pelayanan informasi publik di awal kepemimpinannya masih dalam keterbatasan dan masih terus dibenahi.
” Dalam kinerja pelayanan informasi publik di Flotim belum sampai pada tingkatan tertinggi dan masih dalam kualifilasi menuju ketingkatan itu”ucap Bupati ADD.
Pelayanan informasi publik di Flotim lanjut Bupati ADD, Pemda Flotim mengakui kinerja pelayanan informasi publik di awal kepemimpinannya belum sampai pada tingkatan tertinggi namun masih dalam tahapan pembenahan menuju ke tingaktan itu.
Peraturan Bupati (Perbup) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik (PPIDP) sebut Bupati ADD, merupakan jawaban atas janji kampanye dan komitmennya kepada masyarakat Flotim untuk menjalankan pemerintahannya secara lebih terbuka dan transparansi.
“Perbup PPIDP atau perbup Setan Transparansi merupakan jawaban atas janji dan bentuk komitmen kami sebagai pemerintahan yang terbuka “tegas Bupati ADD.
Lebih lanjut Bupati ADD menjelaskan, Perbup PPIDP dalam drafnya sudah diselesaikan dan dalam rencana akan di bawah ke publik melalui media online untuk mendapat masukan kemudian baru ditetapkan menjadi peraturan Bupati (Perbup) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik.
Perbup PPIDP kata Bupati ADD sudah sesuai dengan ketentuan Undang – undang keterbukaan informasi publik dan dalam implementasi keterbukaan informasinya akan dipublikasikan secara berkala baik secara tahunan, semester dan bulanan. Dalam Perbup PPIDP juga mengatur informasi yang disediakan secara serta merta yang langsung disampaikan kepublik, dan juga ada informasi yang harus disediakan setiap saat serta ada ketentuan lain soal pembatasan informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan syarat Undang – undang.
Terkait standar isi Perbup PPIDP jelas Bupati ADD, Pemerintahannya akan sungguh mementikan pelayanan publik terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat Flotim, baik terkait organisasi, terkait program kegiatan, rencana strategis, rencana kegiatan dan rencana anggaran juga tentang aturan yang di produksi oleh badan publik, program kegiatan dalam satu tahun anggaran dan akan di publikasikan melalui media online yang ada.
Dengan keterbukaan informasi yang total ini kata Bupati ADD, dipercaya kualitas kebijakan pemerintahannya kedepan semakin baik karena data – datanya yang dulu tidak tersedia secara baik akan tersedia dengan baik kedepannya dan segala soal yang dipertanyakan publik dapat terjawab dalam implementasi Perbup “Setan Transparansi” tutup Bupati Anton Doni Dihen. (MB/D)












