NUSANTARANEWS.co, Barito Utara – Sidang perkara dugaan Pemortalan yang menjerat empat terdakwa yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, dan Muliadi alias Mul, serta Jalemo alias Pak Jalil kembali digelar di Pengadilan Negeri Barito Utara pada Selasa 18/11/2025 dengan agenda yaitu pembacaan eksepsi.
Yohanes Lie, S.H.,M.M selaku Kuasa Hukum dari ke empat terdakwa saat diwawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan acara adalah eksepsi keberatan dari penasehat hukum.
“Pada intinya eksepsi kami, mengait bahwa penegakan hukum ini harus dilakukan sebagaimana mestinya. Jangan sampai penegakan hukum ini salah. Karena ada akibat, orang yang mestinya berhak di atas tanah itu di pidana. Padahal yang berhak kalau sesuai undang-undang (UU) didakwakan menurut kami harus di lepaskan,” Ujarnya.
Dan kita melihat lanjutnya, disini ada suatu kejanggalan. Kenapa orang yang tidak memilikinya nyata-nyata mengenai hal itu tidak di proses dan mereka sudah menangkap tapi di lepaskan. Malah yang punya tanah dan memiliki hak masih belum diselesaikan tapi justru di pidana itu kejanggalan yang nyata.
“Jadi dalam hal tersebut kita minta para terdakwa ini di lepaskan dari segala tuntutan, karena dakwaan itu PP nilai batal demi hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur misalnya tidak ada uraian terkait peran dari masing-masing terdakwa yaitu mengenai apa yang dilakukannya harus jelas, lengkap, cermat. Kemudian seperti barang bukti apa yang disita itu tidak ada buktinya,” Ungkap Yohanes Lie.
Kalau kita memang harus konsisten dalam formal dari pada unsur dakwaan tersebut harusnya majelis hakim, apalagi esensinya kami meminta disini sebenarnya adalah berkaitan dengan kompetensi absolut tidak boleh nanti tidak ada putusan sela. Karena ini yang kami persoalkan selain hal-hal itu tadi yaitu Kompetensi absolut.
“Kita mengharapkan majelis hakim yaitu secara arip dan bijaksana sesuai dengan hukum yang benar dan baik bisa di putuskan dengan adil. Jangan sampai jadi Residen buruk di kemudian hari, karena adanya kesalahan dalam prosedur penegakan hukum yang mestinya perdata diselesaikan dulu tapi justru di pidana,” Ucapnya.
Tapi nanti sewaktu-waktu terbukti dia memang benar punya hak maka jadi masalah. Masalahnya ini residen buruk yang tidak baik. Kami sebagai bagian dari pada penegak hukum Advokat, kami mempunyai kewajiban moral untuk menyerukan ini untuk berhati-hati dalam penegakan ini supaya tidak terulang lagi. Karena ini disorot oleh masyarakat secara luas dan para pemerhati penegak hukum apakah ini tepat dan benar. Jadi bukan hanya kita yang merasa paling benar,” Pungkasnya. (Led)












